Bapenda Lampung Siapkan Razia Kendaraan, Pajak dan STNK Jadi Perhatian

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung mulai menyiapkan pemeriksaan administrasi kendaraan bermotor di jalan raya. Kegiatan ini akan mengedepankan edukasi kepada masyarakat, terutama terkait kelengkapan dokumen dan kepatuhan membayar pajak kendaraan.

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul, mengatakan langkah tersebut menindaklanjuti arahan Tim Pembina Samsat Nasional tertanggal 10 Oktober 2026. Arahan itu membuka ruang bagi tim Samsat di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk menggelar pemeriksaan kendaraan dengan mengutamakan sosialisasi.

 

Menurut Saipul, pemerintah daerah telah membahas rencana pelaksanaan kegiatan tersebut bersama 15 kabupaten/kota di Lampung. Pemeriksaan akan melibatkan sejumlah instansi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

 

“Pada prinsipnya, Tim Pembina Samsat Daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, boleh melaksanakan razia kendaraan, terutama untuk edukasi dan sosialisasi kewajiban administrasi. Contohnya, STNK harus berlaku dan pajak kendaraan juga harus aktif,” kata Saipul, Kamis, 15 Oktober 2026.

 

Ia mengingatkan masyarakat agar memastikan seluruh dokumen berkendara lengkap sebelum melakukan perjalanan. Pengendara perlu membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta memastikan status pajak kendaraannya telah memenuhi ketentuan.

 

Saipul menegaskan, masyarakat tidak perlu menunggu pemeriksaan petugas untuk mengecek kelengkapan dokumen. Kesadaran memenuhi kewajiban administrasi sejak awal dinilai penting untuk mendukung ketertiban berlalu lintas.

 

“Kami sudah mengimbau masyarakat yang berkendara di jalan umum agar melengkapi persyaratan administrasi. SIM, STNK, dan dokumen terkait lainnya agar dibawa saat berkendara, sehingga ketika bertemu petugas dalam pemeriksaan, masyarakat tidak perlu khawatir,” ujarnya.

 

Ia mencontohkan, kepatuhan administrasi kendaraan akan membantu kelancaran aktivitas sehari-hari, mulai dari mengantar anak ke sekolah hingga berangkat bekerja. Karena itu, masyarakat diminta tidak mengabaikan masa berlaku dokumen maupun kewajiban pembayaran pajak.

 

Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan akan melibatkan tim gabungan yang terdiri atas Bapenda, Dinas Perhubungan, Kepolisian Lalu Lintas, dan PT Jasa Raharja. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mendukung ketertiban administrasi dan keselamatan berlalu lintas.

 

Saipul menyebut koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota telah dilakukan untuk menindaklanjuti kebijakan dari pusat. Setiap instansi nantinya menjalankan tugas berdasarkan kewenangan masing-masing.

 

Meski mengutamakan pendekatan persuasif, pemeriksaan tetap dapat berujung pada penindakan apabila petugas menemukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan hukum. Saipul menjelaskan, pelanggaran tertentu berpotensi dikenai tilang elektronik oleh kepolisian.

 

“Kalau yang sangat berisiko tinggi, kemudian apa yang ditanyakan kepada pengendara ternyata tidak ada sama sekali, mungkin akan ada tilang. Penilangan tersebut dilakukan secara elektronik oleh pihak kepolisian, bukan tilang fisik,” katanya.

 

Ia menegaskan, penindakan berada dalam kewenangan kepolisian dan harus mengacu pada aturan yang berlaku. Karena itu, masyarakat diminta memahami bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar pemeriksaan dokumen, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pengendara.

 

Bapenda Lampung memperkirakan kegiatan pemeriksaan berlangsung mulai 10 Oktober hingga akhir Desember 2026. Untuk pelaksanaan pada 2027, pemerintah daerah masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.

 

Selain itu, Bapenda juga berencana menyiapkan layanan mobil Samsat Keliling (Samling) guna memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban administrasi kendaraan.

 

“Kami perkirakan kegiatan ini mulai 10 Oktober sampai akhir tahun. Untuk 2027, nanti kami lihat kembali bagaimana kebijakan dari pusat. Kami juga akan menyiapkan mobil Samling,” ujar Saipul.