BANDAR LAMPUNG – Rencana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengakhiri sistem kenaikan kelas otomatis mulai tahun ajaran 2027/2028 menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Lampung.
Kebijakan tersebut dinilai perlu disertai evaluasi pembelajaran yang menyeluruh serta peningkatan kompetensi guru agar keputusan kenaikan kelas tidak merugikan peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa keputusan menentukan seorang siswa naik atau tidak naik kelas harus melalui proses evaluasi yang matang, objektif, dan mempertimbangkan berbagai aspek pendidikan.
Menurut Thomas, kenaikan kelas tidak semestinya ditentukan secara tergesa-gesa hanya berdasarkan hasil akademik siswa. Sekolah juga harus mengevaluasi kualitas pembelajaran, metode pengajaran, serta kemampuan guru dalam mendampingi peserta didik.
“Kalau saya sih, sebenarnya apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat tentu kita dukung. Tapi, yang menjadi catatan adalah untuk memastikan atau memutuskan anak itu tidak naik kelas atau naik kelas, prosesnya mesti panjang. Tidak boleh serta-merta dengan dasar-dasar yang tidak utuh, tiba-tiba tidak naik kelas,” ujar Thomas, Kamis (15/10/2026).
Ia menilai, capaian belajar siswa memiliki keterkaitan erat dengan kualitas pengajaran di sekolah. Karena itu, peningkatan kemampuan tenaga pendidik harus menjadi perhatian utama sebelum kebijakan kenaikan kelas diterapkan.
Thomas berpandangan bahwa guru yang mampu menyampaikan materi secara efektif akan lebih mudah membantu siswa memahami pelajaran sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing.
“Kalau gurunya pintar mengajar, bisa mengajar, pandai mengajar, anaknya itu pasti pintar. Persoalannya, selama gurunya bisa mengajar dengan baik dan pintar mengajar, saya kira tidak mesti anak itu tidak naik kelas. Karena, pandainya anak itu tergantung bagaimana kualitas dan kompetensi guru,” katanya.
Thomas menegaskan, setiap peserta didik memiliki potensi untuk berkembang apabila memperoleh kesempatan belajar, pendampingan, dan metode pengajaran yang tepat. Oleh sebab itu, siswa yang belum mencapai target pembelajaran tidak seharusnya langsung dianggap tidak mampu.
Menurutnya, sekolah perlu terlebih dahulu mengidentifikasi kendala yang dihadapi siswa, termasuk mengevaluasi efektivitas metode pengajaran yang selama ini diterapkan.
“Menurut saya, anak itu tidak ada yang bodoh. Diciptakan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala itu sempurna. Tinggal bagaimana pendampingan, penguatan, dan pembelajaran yang baik sehingga mereka bisa pintar. Diuji, dilatih, diuji, didampingi, insyaallah tidak ada anak yang bodoh, menurut saya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penentuan kenaikan kelas harus menjadi bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan, bukan sekadar mekanisme untuk mengukur keberhasilan atau kegagalan seorang siswa.
Evaluasi, lanjutnya, perlu mencakup beragam indikator, mulai dari kemampuan akademik, pemahaman terhadap materi pelajaran, tingkat kehadiran, hingga kedisiplinan. Seluruh aspek tersebut harus dinilai secara proporsional sesuai dengan kondisi peserta didik.
Thomas mencontohkan, siswa yang kerap tidak masuk sekolah atau memiliki persoalan kedisiplinan perlu mendapat perhatian khusus. Namun, persoalan tersebut harus dibedakan dari kemampuan siswa dalam memahami materi pembelajaran.
“Untuk menentukan bahwa dia tidak naik kelas itu prosesnya panjang. Ada kedisiplinan lain, misalnya dia jarang masuk atau mungkin terlibat kenakalan yang lain. Tentu itu menjadi faktor yang perlu diperhatikan. Tetapi, kita juga harus melihat proses belajarnya, apakah dia bisa menangkap pembelajaran atau tidak, serta bagaimana kompetensi gurunya,” jelas Thomas.
Ia berharap, sebelum mengambil keputusan mengenai kenaikan kelas, sekolah memastikan bahwa siswa telah mendapatkan proses pembelajaran yang optimal dan kesempatan yang cukup untuk memperbaiki capaian belajarnya.
Sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan, Disdikbud Provinsi Lampung mendorong penguatan kompetensi guru melalui program in-house training yang dilaksanakan minimal empat kali dalam setahun.
Program ini bertujuan memperluas wawasan tenaga pendidik, meningkatkan keterampilan mengajar, serta memperkenalkan pendekatan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan perkembangan dunia pendidikan.
Thomas mengatakan, sekolah didorong menghadirkan narasumber yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang pendidikan. Narasumber tersebut dapat berasal dari guru berpengalaman, mentor yang memiliki praktik pembelajaran terbaik atau best practice, dosen, konsultan pendidikan, hingga psikolog.
“Guru-guru kami, sekolah kami wajib in-house training minimal empat kali dalam setahun. Tujuannya mendatangkan guru-guru yang bagus untuk memberikan pencerahan kepada guru-guru di sekolah, kemudian mentor-mentor terbaik untuk best practice-nya, dosen-dosen terbaik, konsultan pendidikan, dan psikolog,” ujarnya.
Melalui pelatihan tersebut, para guru diharapkan memperoleh pengetahuan baru mengenai strategi pembelajaran, cara menyampaikan materi secara efektif, serta pendekatan untuk memahami karakter dan kebutuhan siswa.
Thomas menilai, guru saat ini dituntut tidak hanya menguasai materi pelajaran, tetapi juga mampu menciptakan suasana belajar yang interaktif. Kemampuan membangun komunikasi, mendorong partisipasi siswa, dan menjelaskan materi dengan metode yang tepat menjadi bagian penting dalam proses pembelajaran.
Ia berharap, pelatihan yang dilakukan secara berkelanjutan dapat membantu guru meningkatkan kualitas pengajaran sekaligus memberikan pendampingan yang lebih optimal kepada peserta didik.
Selain pelatihan rutin, Disdikbud Lampung juga mendorong penerapan metode double teaching atau pembelajaran bersama yang melibatkan dua guru dalam satu kelas secara bergantian dan saling melengkapi.
Melalui pendekatan ini, guru dapat berbagi pengalaman, bertukar metode pengajaran, serta mempelajari praktik baik dari rekan sejawat. Dengan demikian, peningkatan kompetensi tidak hanya berlangsung melalui pelatihan formal, tetapi juga melalui praktik langsung di ruang kelas.
Thomas menjelaskan, kehadiran dua guru di dalam kelas diharapkan mampu menciptakan proses belajar yang lebih dinamis. Kolaborasi tersebut memungkinkan guru saling melengkapi dalam menjelaskan materi, membangun komunikasi dua arah, serta mendorong siswa lebih aktif bertanya dan menyampaikan pendapat.
“Program yang kedua adalah double teaching, berbagi ilmu, mengajar bersama dengan guru lain di dalam kelas secara bergantian. Sehingga, apa yang bagus dari guru atau temannya bisa ditiru karena memang mengajarnya bersama,” kata Thomas.
Menurutnya, metode tersebut juga memberikan kesempatan bagi guru untuk saling mengamati dan mempelajari pendekatan pengajaran yang dinilai efektif. Dengan begitu, kualitas pembelajaran dapat ditingkatkan melalui kerja sama antarguru.
“Jadi, di dalam kelas itu mengajarnya berdua, saling bergantian, saling mendukung supaya di kelas terjadi diskusi dua arah, interaktif, ada dialog, ada proses belajar. Bagaimana memancing siswa supaya aktif bertanya, kemudian bisa memahami,” tutupnya.
Thomas berharap, penguatan kompetensi guru melalui in-house training dan double teaching dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan di Lampung.
Dengan pembelajaran yang semakin berkualitas dan evaluasi yang menyeluruh, keputusan mengenai kenaikan kelas diharapkan benar-benar mempertimbangkan perkembangan peserta didik.
Dengan demikian, kebijakan pendidikan tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademik, tetapi juga memastikan setiap siswa memperoleh kesempatan yang adil untuk berkembang.
