Diskon Pajak Diperpanjang hingga Oktober

Bandar Lampung – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Lampung. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperpanjang program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2026.

 

Perpanjangan ini memberikan kesempatan tambahan bagi masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program keringanan pajak yang sebelumnya berlangsung selama tiga bulan, Juni hingga Agustus 2026.

 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor 6/475/VI.03/HK/2026 tertanggal 31 Agustus 2026 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Saipul mengatakan, pemerintah memutuskan memperpanjang program selama dua bulan.

 

“Per hari ini kita sudah mengeluarkan SK Gubernur tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026. Tetapi ini hanya dua bulan, berarti sampai tanggal 31 Oktober,” kata Saipul, Senin (31/8/2026).

 

Ratusan Ribu Kendaraan Sudah Manfaatkan

 

Keputusan memperpanjang program bukan tanpa alasan. Tingginya animo masyarakat menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah.

 

Selama program keringanan berlangsung Juni hingga Agustus 2026, tercatat 355.416 unit kendaraan memanfaatkan kebijakan tersebut.

 

Bapenda juga mencatat peningkatan signifikan pada pembayaran pajak kendaraan yang sebelumnya menunggak.

 

Sebelum program berjalan, rata-rata kendaraan menunggak yang melakukan pembayaran pada Januari hingga Mei 2026 hanya sekitar 2.000 unit per bulan.

 

Angka tersebut melonjak selama periode program.

 

“Untuk kendaraan yang menunggak itu naik hingga 109 persen. Yang tadinya rata-rata hanya 2.000 unit masuk yang menunggak, menjadi 6.000 sampai 6.900 per bulannya,” jelas Saipul.

 

Artinya, program keringanan bukan hanya menarik masyarakat yang memiliki tunggakan, tetapi juga mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

 

Bapenda mencatat jumlah masyarakat yang rutin membayar pajak juga meningkat sekitar 43 persen selama Juni hingga Agustus dibandingkan periode Januari hingga Mei 2026.

 

“Untuk mereka yang rajin membayar, ada kenaikan juga kalau kita bandingkan antara Januari sampai Mei dengan program kita Juni sampai Agustus. Ini ada kenaikan sekitar 43 persen,” ujar Saipul.

Penerimaan Pajak Ikut Meningkat

 

Kenaikan kepatuhan tersebut turut berdampak pada penerimaan PKB.

 

Pada Januari hingga Mei 2026, rata-rata sekitar 78.028 kendaraan membayar pajak setiap bulan. Penerimaan yang terkumpul rata-rata mencapai sekitar Rp39 miliar per bulan.

 

Setelah program keringanan berjalan, penerimaan justru meningkat.

 

Pada Juni 2026, penerimaan tercatat Rp52,7 miliar. Kemudian meningkat menjadi Rp54,8 miliar pada Juli dan kembali naik menjadi Rp56,4 miliar pada Agustus.

 

Menurut Saipul, tingginya partisipasi masyarakat menunjukkan bahwa program keringanan memberikan manfaat nyata.

 

“Manfaatnya bagi masyarakat itu dirasakan dan beberapa masyarakat menanyakan kepada kita kenapa kebijakan yang tiga bulan ini tidak sampai akhir tahun. Artinya ada keinginan masyarakat itu diperpanjang,” katanya.

 

## **Kenapa Hanya Dua Bulan?**

 

Meski mendapat respons positif, Pemprov Lampung tidak langsung memperpanjang program hingga akhir tahun.

 

Saipul mengatakan pemerintah sengaja menetapkan perpanjangan selama dua bulan agar kebijakan tersebut dapat dievaluasi secara berkala.

 

“Kenapa tidak dilaksanakan sampai Desember? Ini kan sisa empat bulan lagi, September sampai Desember. Nah, kita buatkan dua bulan dulu, karena biar gampang mengevaluasinya,” jelasnya.

 

Menurutnya, periode yang terlalu panjang akan menyulitkan pemerintah melakukan evaluasi apabila sewaktu-waktu diperlukan perubahan kebijakan.

 

“Kalau kita langsung satu tahun atau enam bulan atau empat bulan, ini sulit mengevaluasinya kalau terlalu lama. Nanti di tengah jalan tahu-tahunya kita rubah. Kita kan sudah mengumumkan empat bulan, tahu-tahu dirubah. Makanya kita buat dua bulan,” ujarnya.

Skema Diskon Pajak Juga Berubah

Bukan hanya masa berlaku yang berubah. Pemprov Lampung juga menyederhanakan skema keringanan PKB.

 

Pada program sebelumnya, terdapat empat kelompok kendaraan dengan besaran keringanan berbeda, mulai 5 persen hingga 25 persen.

 

Dalam kebijakan terbaru, pengelompokan tersebut menjadi tiga kategori dengan besaran keringanan 5 persen, 10 persen, dan 15 persen.

 

“Kalau kemarin itu kita pecah menjadi empat yang disiplin membayar pajak. Sekarang kita pilah menjadi tiga saja,” kata Saipul.

 

Rinciannya, kendaraan yang membayar pajak tepat waktu mendapatkan keringanan 5 persen.

 

Kemudian, kendaraan yang pemiliknya rutin membayar pajak tepat waktu selama empat tahun berturut-turut atau lebih dan usia kendaraan di bawah 10 tahun mendapatkan keringanan 10 persen.

 

Sementara kendaraan berusia di atas 10 tahun dengan riwayat pembayaran pajak tepat waktu selama empat tahun berturut-turut atau lebih mendapatkan keringanan 15 persen.

 

“Range-nya antara 5 sampai 15 persen. Kalau yang dulu 5 sampai 25 persen, sekarang 5 sampai 15 persen saja. Kita sederhanakan,” ujarnya.

 

## **Kendaraan Menunggak Juga Dapat Keringanan**

 

Pemprov Lampung juga tetap memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.

 

Untuk kendaraan dengan usia maksimal 20 tahun, pemilik cukup membayar kewajiban pajak selama 1,5 tahun.

 

Pembayaran tersebut terdiri atas pajak satu tahun berjalan dan setengah tahun sebagai kewajiban pengganti tunggakan.

 

“Untuk kendaraan sampai dengan 20 tahun usianya yang menunggak, itu dia membayar 1,5 tahun. Satu tahun berjalan dan setengah tahunnya itu adalah kewajiban dia mengganti tunggakan,” terang Saipul.

 

Sementara bagi kendaraan yang usianya sudah lebih dari 20 tahun dan memiliki tunggakan, skemanya lebih ringan.

 

Pemilik kendaraan cukup membayar pajak untuk tahun berjalan.

 

“Tetapi kendaraan yang sudah di atas 20 tahun, dia hanya membayar tahun berjalan saja. Itu perbedaannya yang sekarang untuk kendaraan yang menunggak,” katanya.

 

## **Bukan Pemutihan Pajak**

 

Saipul menegaskan, masyarakat perlu memahami bahwa Pemprov Lampung tidak lagi menggunakan istilah “pemutihan pajak kendaraan bermotor”.

 

Program yang berjalan saat ini merupakan **pemberian keringanan pembayaran PKB** dengan skema yang telah ditetapkan pemerintah.

 

Karena itu, Bapenda Lampung akan kembali menggencarkan sosialisasi agar masyarakat mengetahui perpanjangan program tersebut.

 

Saipul mengimbau masyarakat tidak menunggu hingga mendekati batas akhir 31 Oktober 2026.

 

“Kita berharap masyarakat memanfaatkan kebijakan ini, karena Pak Gubernur sudah memberikan keringanan atau diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung,” ujarnya.

 

Ia mengingatkan masih ada masyarakat yang kembali menunggak meski sebelumnya telah memanfaatkan program keringanan.

 

“Harapan kita masyarakat memanfaatkan waktunya sebaik mungkin yang dua bulan ini. Karena kita lihat masih ada banyak kendaraan-kendaraan yang tadinya menunggak atau tadinya membayar, sekarang tidak membayar,” kata Saipul.

 

Menurutnya, menunda pembayaran hanya akan membuat tunggakan kembali bertambah.

 

“Sayang kalau dia sudah nunggak setahun harus dikenakan membayar tunggakan. Jadi sebaiknya mereka memanfaatkan kesempatan ini,” pungkasnya.