Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung memastikan alokasi dana hibah sekitar Rp35 miliar untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan sejumlah Kejaksaan Negeri pada APBD Tahun Anggaran 2026 telah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemprov menegaskan mekanisme pemberian hibah kepada instansi vertikal masih diperbolehkan selama memenuhi persyaratan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan hibah tersebut diberikan dalam bentuk uang dan memiliki dasar hukum dalam regulasi pengelolaan APBD.
Menurutnya, pemberian hibah kepada instansi vertikal tetap dapat dilakukan apabila diawali dengan usulan serta permohonan dari pihak penerima.
“Hibah kepada instansi vertikal masih dimungkinkan sepanjang sesuai ketentuan APBD dan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri. Selama ada usulan dan permohonan, mekanisme tersebut masih diperbolehkan,” ujar Marindo, Senin, 3 Agustus 2026.
Ia menjelaskan keberadaan alokasi hibah bagi instansi vertikal masih tercantum dalam APBD Provinsi Lampung.
Selain itu, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah juga memiliki tanggung jawab mendukung kebutuhan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk melalui skema hibah yang telah diatur dalam regulasi.
Meski demikian, Marindo mengaku belum mengingat secara rinci besaran anggaran maupun bentuk penyaluran hibah yang dialokasikan untuk Kejati Lampung.
Ia menyarankan agar rincian tersebut dikonfirmasi kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) atau Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Kebijakan hibah tersebut menjadi perhatian publik setelah sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pemerintah daerah untuk tidak lagi mengalokasikan dana hibah kepada instansi vertikal.
Adapun rincian paket tersebut meliputi:
1. Renovasi Gedung Serba Guna Kejati Lampung sebesar Rp13.499.792.446.
2. Pembangunan/Rehabilitasi RUPBASAN Kejari Metro Rp4.999.707.022.
3. Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Kantor Cabang Kejari Bandar Lampung (Panjang) Rp4.499.426.011.
4. Pembangunan/Rehabilitasi Gerbang dan Pagar Kejati Lampung Rp1.749.599.710.
5. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Pesawaran Rp1.245.950.303.
6. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Tulang Bawang Barat Rp1.239.957.814.
7. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Lampung Barat Rp1.231.911.159.
8. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Mesuji Rp1.219.944.492.
10. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Pringsewu Rp1.199.938.977.
11. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Cabang Kejari Pesisir Barat (Krui) Rp945.962.773.
12. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Way Kanan Rp769.927.373.
13. Pembangunan/Rehabilitasi Rumah Dinas Kejari Lampung Utara Rp559.972.504.
14. Rehabilitasi Rumah Negara Tipe A Kejati Lampung Rp557.803.693.
15. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Lampung Selatan Rp394.233.570.
16. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Tanggamus Rp349.980.000.
17. Rehabilitasi Rumah Negara Golongan II Tipe C Kejati Lampung Rp283.342.500.
18. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Cabang Kejari Tanggamus (Talang Padang) Rp250.574.850.
