Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung mulai menyusun kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) dengan menghimpun usulan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Langkah ini menjadi tahapan awal sebelum pemerintah daerah mengusulkan kebutuhan ASN kepada pemerintah pusat.
Meski proses pengusulan telah berjalan, Pemprov Lampung belum menetapkan jumlah formasi yang akan diajukan.
Penentuan kebutuhan pegawai masih menunggu hasil evaluasi yang mencakup Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), serta kemampuan keuangan daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi Reswandi, mengatakan seluruh OPD telah diminta menyampaikan kebutuhan pegawai berdasarkan kondisi riil di lingkungan kerjanya masing-masing.
“Seluruh OPD sudah kami minta mengusulkan kebutuhan pegawai. Saat ini usulan tersebut masih kami kumpulkan untuk selanjutnya dilakukan telaah,” ujar Rendi, Kamis, 31 Juli 2026.
Menurutnya, proses tersebut bertujuan agar formasi yang nantinya diusulkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik, terutama pada bidang-bidang teknis yang masih kekurangan sumber daya manusia.
BKD juga meminta setiap perangkat daerah memetakan jabatan serta kompetensi yang masih dibutuhkan sehingga usulan formasi tidak hanya berdasarkan jumlah pegawai, tetapi juga memperhatikan kebutuhan organisasi secara menyeluruh.
“Kami melakukan pemetaan melalui Anjab dan ABK. Selain itu, OPD juga diminta mengidentifikasi tenaga teknis yang masih diperlukan agar usulan formasi lebih tepat sasaran,” jelasnya.
Rendi menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan mengenai jumlah formasi CPNS yang akan diajukan.
Seluruhnya masih bergantung pada hasil kajian kebutuhan pegawai dan kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi Lampung.
“Kami belum bisa menyampaikan jumlah formasi karena seluruh proses masih menyesuaikan hasil Anjab, ABK, serta kemampuan anggaran daerah,” katanya.
Ia menambahkan, kebutuhan ASN juga dipengaruhi oleh jumlah pegawai yang memasuki masa pensiun setiap tahunnya.
Namun, pengisian formasi baru tidak dilakukan secara otomatis, melainkan tetap disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
“Pegawai yang pensiun tentu terus ada, tetapi penggantinya tetap melihat hasil pemetaan kebutuhan, baik melalui Anjab, ABK, maupun usulan tenaga teknis dari masing-masing OPD,” ujarnya.
Rendi menjelaskan, hasil pemetaan tersebut akan menjadi dasar Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengusulkan kebutuhan formasi ASN kepada pemerintah pusat apabila seleksi CPNS kembali dibuka.
Sementara itu, pemerintah pusat hingga kini belum mengumumkan jadwal resmi pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2026.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyatakan penetapan kebutuhan ASN dilakukan berdasarkan hasil pemetaan kebutuhan pegawai, analisis jabatan, analisis beban kerja, serta mempertimbangkan kemampuan anggaran pemerintah pusat maupun daerah.
Karena itu, seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta lebih dahulu menyelesaikan penyusunan usulan kebutuhan formasi sebelum pemerintah menetapkan kuota nasional dan jadwal pelaksanaan rekrutmen CPNS 2026.
