BANDAR LAMPUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung siap mendukung kebijakan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam mengawasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Salah satu langkah yang disiapkan ialah mengerahkan personel untuk membantu memeriksa kesesuaian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan QR Code sebagai syarat pengisian BBM bersubsidi. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi antrean solar sekaligus menjaga ketertiban lalu lintas.
Kepala Satpol PP Provinsi Lampung, Gadryanto Abung, mengatakan pihaknya masih menunggu terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) sebagai landasan pelaksanaan pengawasan di lapangan.
“Pada prinsipnya, kami dari Satpol PP siap mendukung kebijakan Pak Gubernur terkait antisipasi dan pengecekan STNK maupun barcode yang menjadi dasar pengisian BBM bersubsidi. Namun, kami menunggu Ingub terlebih dahulu untuk mengetahui pengaturan dan mekanisme pelaksanaannya,” kata Gadryanto, Senin (12/10/2026).
Ia menjelaskan, Satpol PP akan membahas kebutuhan personel dan teknis pengawasan setelah aturan resmi terbit. Persiapan tersebut diperlukan agar penempatan petugas berjalan efektif tanpa mengganggu pelaksanaan tugas pokok lainnya.
Satpol PP Lampung saat ini memiliki sekitar 798 personel yang tersebar di seluruh wilayah provinsi. Namun, jumlah petugas yang akan dikerahkan untuk mengawasi SPBU belum ditetapkan karena masih harus menyesuaikan kebutuhan di lapangan.
“Jumlah personel kami sekitar 798 orang yang tersebar di seluruh Provinsi Lampung. Tentunya, nanti kami tidak bekerja sendiri. Kami mungkin bisa dibantu Dinas Perhubungan,” ujarnya.
Gadryanto menyebutkan, satu SPBU dapat melayani ratusan kendaraan sehingga pengawasan membutuhkan perhitungan matang. Selain jumlah petugas, pemerintah juga perlu menentukan pola penempatan dan mekanisme pemeriksaan agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Berdasarkan pembahasan awal, pengawasan akan menyasar kendaraan roda enam ke atas sesuai arah kebijakan yang direncanakan. Kota Bandar Lampung menjadi lokasi percontohan atau *pilot project* untuk menguji penerapan sistem tersebut.
“Arahan Pak Gubernur, *pilot project*-nya berada di Kota Bandar Lampung. Ini menjadi prioritas karena antrean sudah mengganggu ketertiban,” katanya.
Menurut Gadryanto, persoalan antrean BBM tidak hanya berkaitan dengan distribusi bahan bakar, tetapi juga ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan. Keberadaan kendaraan berat di sekitar SPBU berpotensi menghambat arus lalu lintas apabila tidak dikelola dengan baik.
Meski demikian, ia menegaskan Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk menindak seluruh dugaan pelanggaran dalam pengawasan tersebut. Petugas akan menjalankan fungsi pemantauan, pendataan, dan pelaporan kepada instansi yang berwenang.
“Kalau menindak, itu bukan tugas dan kewenangan kami. Justru kami melanggar kalau menindak di luar kewenangan. Tugas kami melaporkan kepada pihak yang berwenang sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” tegasnya.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan, Satpol PP Provinsi Lampung juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bandar Lampung dan Dinas Perhubungan. Koordinasi ini diperlukan agar pengawasan di lapangan berjalan terpadu dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Gadryanto mengatakan, pihaknya turut membahas penerapan peraturan daerah di Kota Bandar Lampung yang membatasi kendaraan roda enam ke atas memasuki wilayah kota pada pukul 06.00 hingga 22.00 WIB.
“Kami juga sedang berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bandar Lampung terkait perda yang melarang kendaraan roda enam ke atas masuk ke dalam kota pada pukul 06.00 sampai 22.00 WIB. Karena lokasinya berada di wilayah kota, tentu perlu koordinasi dengan pemerintah setempat,” jelasnya.
Ia menambahkan, sinergi lintas instansi diperlukan untuk meminimalkan gangguan ketertiban dan risiko kecelakaan lalu lintas. Gadryanto menyinggung insiden kecelakaan di wilayah Kemiling sebagai pengingat pentingnya pengawasan terhadap aktivitas kendaraan berat.
Melalui kebijakan ini, Satpol PP berharap pengawasan BBM bersubsidi dapat berjalan sesuai aturan, sekaligus membantu menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat di Kota Bandar Lampung.
