DPRD Kawal Penertiban Distribusi BBM Subsidi Khususnya pada Truk Roda Enam

BANDAR LAMPUNG – Permasalahan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan ketertiban lalu lintas kendaraan berat di wilayah Lampung terus menjadi sorotan.

 

Terkait hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mukhlis Basri, angkat bicara dan menyatakan dukungannya terhadap langkah antisipatif yang tengah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

 

Mukhlis Basri menegaskan, DPRD mendukung penuh kebijakan Gubernur Lampung terkait pengecekan kesesuaian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan penggunaan barcode sebagai syarat utama pengisian BBM bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

 

“Kita sangat mendukung kebijakan dari Pak Gubernur terkait antisipasi dan pengecekan regulasi STNK maupun barcode. Ini akan menjadi dasar yang kuat untuk memastikan pengisian BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran. Saat ini, kita tengah menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut segera diterbitkan,” ujar Mukhlis Basri.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sasaran utama penertiban ini adalah kendaraan besar, khususnya mobil roda enam ke atas. Untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal, sebanyak 798 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung yang tersebar di berbagai wilayah siap diterjunkan ke SPBU-SPBU.

 

Namun, Mukhlis menggarisbawahi bahwa pendekatan yang dilakukan bersifat persuasif dan pendataan.

 

“Nantinya Satpol PP tidak akan bekerja sendiri, melainkan bersinergi dengan Dinas Perhubungan (Dishub). Sifatnya mendata, jika ditemukan pelanggaran, maka akan dilaporkan dan diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk ditindak. Jadi bukan wewenang kita (Satpol PP) untuk langsung menindak di tempat,” tegasnya.

 

Selain masalah BBM, Mukhlis Basri juga menyoroti masalah ketertiban lalu lintas, khususnya kecelakaan yang kerap melibatkan kendaraan berat. Oleh karena itu, Kota Bandar Lampung akan dijadikan pilot project (proyek percontohan) dalam penertiban kendaraan roda enam ke atas.

 

Langkah ini diambil menyusul sejumlah insiden kecelakaan fatal yang pernah terjadi akibat truk bermuatan besar yang masuk ke jalanan kota. Untuk itu, Pemprov melalui Satpol PP Provinsi akan berkoordinasi intensif dengan Satpol PP Kota Bandar Lampung guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang truk roda enam ke atas melintas di dalam kota mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

 

“Fokus prioritas pilot project ini ada di Bandar Lampung. Tujuannya murni untuk meminimalisir kecelakaan dan menjaga ketertiban serta ketenteraman masyarakat kota. Mengingat lokusnya ada di wilayah kota, maka sinergi lintas sektoral antara pemerintah provinsi dan kota mutlak dikedepankan,” tambah Mukhlis.

 

Di akhir keterangannya, saat disinggung mengenai isu pengawasan keluarnya gabah dari wilayah Provinsi Lampung yang sempat mencuat beberapa bulan lalu, ia mengonfirmasi bahwa situasi saat ini relatif aman.

 

Berdasarkan laporan dari tim di lapangan, belum ada lagi temuan pelanggaran terkait distribusi gabah ke luar daerah. Hal ini juga dipengaruhi oleh faktor musim, di mana saat ini sebagian besar wilayah Lampung sedang tidak dalam masa panen raya.

 

“Kalau untuk gabah, karena sekarang memang sedang tidak musim panen, jadi laporan terkait temuan gabah yang keluar daerah seperti beberapa bulan lalu itu belum ada lagi. Namun, pengawasan akan tetap kita jalankan,” tutup Mukhlis Basri.

 

Dengan adanya sinergi antara legislatif, eksekutif, dan aparat penegak Perda, diharapkan distribusi BBM bersubsidi di Lampung dapat lebih tepat sasaran dan angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat dapat ditekan secara signifikan.