ISPU Bandar Lampung di Angka 63, Aktivitas Warga Tetap Berjalan Normal

BANDAR LAMPUNG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung memastikan kualitas udara di Kota Bandar Lampung masih dalam kondisi relatif aman.

Hasil pemantauan terbaru menunjukkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada di angka 63 atau kategori sedang.

Kepala DLH Provinsi Lampung, Riski Sofyan, mengatakan pemantauan kualitas udara dilakukan sejak 8 Oktober 2026. Langkah tersebut untuk mengantisipasi dampak erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) sekaligus memastikan kondisi udara yang dihirup masyarakat.

 

“Berdasarkan hasil pengukuran, kualitas udara Bandar Lampung masih normal. Seluruh parameter yang diuji, yakni TSP, PM10, PM2,5, dan SO2, masih berada di bawah ambang batas yang dipersyaratkan,” ujar Riski, Minggu, 18 Oktober 2026.

 

Data Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) DLH Lampung yang terintegrasi dengan sistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat ISPU pada pukul 16.00 hingga 17.00 WIB berada di kisaran 55–68.

 

Kemudian, pembaruan data pada pukul 20.00 WIB menunjukkan angka ISPU sebesar 63. Nilai tersebut masuk kategori sedang atau *moderate*, yang secara umum masih dapat diterima bagi kesehatan manusia dan lingkungan.

 

Riski menjelaskan, kondisi tersebut memungkinkan masyarakat tetap menjalankan kegiatan sehari-hari di luar ruangan, termasuk aktivitas belajar, bekerja, dan berolahraga. Namun, kelompok sensitif seperti anak-anak, lansia, serta penderita asma perlu tetap memperhatikan kondisi kesehatan masing-masing.

 

“Kategori sedang menunjukkan kualitas udara masih dapat diterima. Kami mengajak masyarakat tetap menjaga kesehatan sekaligus berperan aktif dalam mengendalikan pencemaran lingkungan,” katanya.

 

Selain pemantauan harian, Riski menyebut Indeks Kualitas Udara (IKU) tahunan Provinsi Lampung mencapai 87,32 dengan kategori baik. Kabupaten Lampung Timur bahkan mencatat nilai 92,74 atau kategori sangat baik.

 

Menurutnya, capaian tersebut perlu dijaga melalui pengendalian emisi dan kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan.

 

DLH Lampung juga mengingatkan warga agar tidak membakar sampah atau membuka lahan dengan cara dibakar. Masyarakat diminta rutin melakukan uji emisi kendaraan bermotor, menanam pohon, serta menjaga keberadaan ruang terbuka hijau (RTH).

 

Untuk mengetahui perkembangan kondisi udara, masyarakat dapat mengakses informasi melalui kanal resmi DLH Provinsi Lampung dan aplikasi ISPUnet milik KLHK.

 

DLH berharap keterlibatan seluruh elemen masyarakat dapat menjaga kualitas udara tetap baik serta menciptakan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan di Provinsi Lampung.