Pemprov Lampung Klarifikasi Polemik Lahan Ryacudu, Sekda Marindo: Bukan Aset Pemprov

Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung memberikan klarifikasi terkait polemik lahan di Jalan Ryacudu, Komplek Perumahan Korpri, Bandar Lampung, yang sebelumnya mencuat dalam aksi DPP LSM Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL).

 

Pemprov Lampung memastikan bidang tanah yang dipersoalkan tidak tercatat sebagai aset pemerintah provinsi. Pemprov juga membantah tudingan yang mengaitkan Sekretaris Provinsi Lampung Marindo Kurniawan dengan dugaan praktik mafia tanah.

 

Klarifikasi tersebut disampaikan Marindo bersama Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung Yudhi Alfadri dan Kabid Pemanfaatan, Pemeliharaan, dan Pengamanan Aset BPKAD Lampung Rofiq Nugroho, Jumat, 7 Agustus 2026.

 

Marindo mengatakan pemerintah menghargai hak masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan dalam menyampaikan aspirasi. Namun, karena namanya ikut disebut dalam persoalan tersebut, ia merasa perlu menjelaskan duduk perkara berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.

 

“Sebagai pemerintah, tentunya kami menghormati hak masyarakat, termasuk LSM FOKAL, untuk menyampaikan pendapatnya. Karena nama saya disebut, maka kami perlu menjelaskan duduk persoalannya secara terang,” ujar Marindo.

 

Ia menegaskan pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan keabsahan kepemilikan seseorang atas tanah yang diperoleh melalui transaksi jual beli.

 

Persoalan legalitas kepemilikan tanah, kata dia, harus dibuktikan melalui instansi pertanahan sesuai mekanisme hukum.

 

“Kalau ada masyarakat yang merasa memiliki legalitas kepemilikan, silakan dibuktikan kepada BPN sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

 

Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung Yudhi Alfadri juga menjelaskan objek yang menjadi pembahasan berada di Jalan Ryacudu, Komplek Perumahan Korpri, dengan luas sekitar 2.000 meter persegi.

 

Lokasi tersebut, menurutnya, berbeda dengan lokasi Sumur Balau yang turut disebut dalam aksi massa.

 

Yudhi mengatakan persoalan muncul setelah seorang warga mengajukan permohonan informasi kepada Pemprov Lampung terkait status tanah yang diklaim telah dibeli.

 

Pemohon ingin memastikan apakah bidang tanah tersebut masih tercatat sebagai aset Pemprov Lampung.

 

Berdasarkan data BPKAD, pemerintah memberikan jawaban bahwa lahan tersebut bukan lagi aset Pemprov Lampung. Sebab, tanah tersebut telah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung pada 2023.

 

“Setelah dilakukan pengecekan, jawaban Pemprov tetap sama, yaitu tanah tersebut bukan aset Pemerintah Provinsi Lampung dan tidak tercatat dalam daftar aset Pemprov,” jelas Yudhi.

 

Ia sekaligus membantah anggapan bahwa terdapat dua surat dari Sekda Lampung yang memiliki isi berbeda mengenai status lahan tersebut.

 

Menurut Yudhi, kedua surat justru memiliki substansi yang sama, yakni menerangkan bahwa tanah dimaksud bukan aset Pemerintah Provinsi Lampung.

 

“Jadi tidak ada dua surat yang saling bertentangan. Substansinya sama, yaitu menyatakan tanah tersebut bukan aset Pemprov Lampung,” tegasnya.

 

Sementara itu, Rofiq Nugroho memastikan catatan aset BPKAD juga menunjukkan lahan di Jalan Ryacudu tersebut tidak lagi menjadi bagian dari aset Pemprov Lampung.

 

“Terkait catatan aset yang dimaksud di Jalan Ryacudu, sampai saat ini tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung. Pada 2023 aset tersebut sudah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung,” ujar Rofiq.

 

Ia juga menegaskan status fasilitas umum dan fasilitas sosial tidak serta-merta berubah hanya karena adanya klaim kepemilikan dari pihak tertentu. Fasum dan fasos harus digunakan untuk kepentingan masyarakat.

 

“Yang namanya fasilitas umum dan fasilitas sosial diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat secara keseluruhan, sehingga tidak boleh dimanfaatkan untuk bangunan atau kepentingan pribadi,” tegasnya.

 

Pemprov Lampung pun menilai tudingan yang mengaitkan Sekda Marindo Kurniawan dengan praktik mafia tanah tidak memiliki dasar berdasarkan penjelasan dan data aset yang disampaikan.

 

Pemerintah menegaskan surat yang diterbitkan Sekda hanya memberikan penjelasan administratif mengenai status aset daerah. Surat tersebut tidak menjadi dasar untuk memberikan legalisasi kepemilikan ataupun izin pembangunan di atas lahan yang diperuntukkan sebagai fasilitas umum.