Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan hak tujuh mantan pegawai PT Wahana Raharja tetap menjadi perhatian serius. Meski demikian, pembayaran tunggakan gaji senilai Rp326.087.940 masih harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan penyelesaian hak para mantan pegawai menjadi prioritas yang tengah diupayakan oleh jajaran direksi dan komisaris PT Wahana Raharja.
“Untuk Wahana, kita memiliki direksi dan komisaris yang tentunya mempunyai formulasi untuk menyelesaikan persoalan ini. Insya Allah yang menjadi hak dan tanggung jawab kepada pegawai menjadi prioritas,” kata Marindo, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, kondisi keuangan perusahaan saat ini menjadi kendala utama dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji yang telah diputuskan pengadilan. Karena itu, penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan melalui pembahasan bersama agar menghasilkan solusi yang dapat dijalankan.
“Pegawai juga sangat memahami bagaimana mekanisme tata kelola keuangan. Saat kondisi keuangan Wahana memang tidak memiliki penerimaan, maka semuanya harus dibicarakan dengan baik-baik sehingga ada solusi untuk pembayaran gaji ini,” ujarnya.
Marindo menjelaskan, Pemprov Lampung melalui komisaris PT Wahana Raharja bersama Biro Perekonomian selaku sekretariat pembina BUMD telah membahas berbagai langkah penyelesaian atas persoalan tersebut.
Ia menegaskan, pembayaran hak pegawai harus tetap mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan perusahaan daerah. Karena itu, sumber dana pembayaran harus berasal dari hasil usaha BUMD dan tidak dapat dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi riil perusahaan.
“Pemprov melalui Asisten III yang juga komisaris Wahana sudah melakukan pembahasan bersama Biro Perekonomian sebagai sekretariat pembina BUMD. Namun ini menyangkut masalah uang. Dana untuk membayar hak pegawai harus dipastikan berasal dari hasil usaha BUMD. Kalau uang untuk dibayarkan memang tidak ada, tentu harus dicari solusi secara bijak,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyelesaian kewajiban perusahaan harus dilakukan secara hati-hati agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum sekaligus tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Kasus tersebut bermula dari gugatan tujuh mantan pegawai PT Wahana Raharja yang mengaku tidak menerima gaji selama periode 2021 hingga 2023. Sengketa hubungan industrial itu lebih dahulu dimediasi di Dinas Tenaga Kerja sebelum berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dalam persidangan, para mantan pekerja menyampaikan perusahaan menunggak pembayaran upah dalam waktu yang cukup lama dan belum memenuhi hak-hak ketenagakerjaan mereka.
Majelis Hakim PHI kemudian mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan PT Wahana Raharja membayar tunggakan gaji berikut kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Upaya kasasi yang diajukan perusahaan ke Mahkamah Agung akhirnya ditolak, sehingga putusan PHI berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dengan demikian, PT Wahana Raharja diwajibkan membayarkan hak tujuh mantan pegawai dengan total nilai Rp326.087.940.
Sejumlah lembaga bantuan hukum yang mendampingi para mantan pekerja juga mendesak agar perusahaan segera melaksanakan putusan pengadilan dan memenuhi seluruh kewajibannya sesuai amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
