Bandar Lampung — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat mencatat kinerja positif sepanjang Semester I 2026.
Hingga Juni, penerimaan kepabeanan dan cukai berhasil mencapai Rp1,54 triliun, atau 65,68 persen dari target tahunan sebesar Rp2,35 triliun.
Capaian tersebut tumbuh 15,06 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Kontribusi penerimaan berasal dari Bea Keluar sebesar Rp1,41 triliun, Bea Masuk Rp124,93 miliar, serta penerimaan cukai Rp5,33 miliar.
Tak hanya mencatat peningkatan penerimaan negara, Bea Cukai Sumatera Bagian Barat juga memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
Selama enam bulan pertama tahun ini, petugas menerbitkan 325 Surat Bukti Penindakan (SBP)*dengan barang bukti berupa 36,70 juta batang rokok ilegal dan 6.272 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp56,72 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp36,61 miliar.
Di sektor kepabeanan, Bea Cukai juga melakukan empat kali penindakan terhadap barang impor yang diduga tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan (Lartas).
Komoditas yang diamankan antara lain Broken Rice Feed Grade dan Palatability Enhancer Low Grade yang digunakan sebagai bahan baku pakan ikan.
Sebagian barang telah ditetapkan untuk diekspor kembali (re-ekspor), sedangkan sisanya diusulkan menjadi Barang yang Dikuasai Negara (BDN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kepatuhan terhadap aturan impor sekaligus melindungi kepentingan nasional.
Sementara itu, pengawasan terhadap peredaran narkotika juga membuahkan hasil signifikan. Hingga Juni 2026, Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat berhasil mengungkap 21 kasus penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor.
Barang bukti yang diamankan meliputi 167,21 kilogram sabu, 20,04 kilogram ganja, 15.005 butir ekstasi (MDMA), 648 gram etomidate, 3.100 butir psikotropika golongan IV, serta 2,6 gram synthetic cannabinoid.
Berdasarkan perhitungan Bea Cukai, pengungkapan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan 865.901 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika sekaligus menghemat potensi beban ekonomi negara hingga Rp1,38 triliun.
Selain pengawasan di lapangan, Bea Cukai juga mengoptimalkan penerimaan negara melalui audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, penerapan mekanisme ultimum remedium, serta pengenaan sanksi administrasi.
Berbagai langkah tersebut menghasilkan tambahan penerimaan negara sebesar Rp5,42 miliar selama Semester I 2026.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Bier Budy Kismulyanto, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum yang berjalan seimbang.
“Kinerja penerimaan yang positif ini menunjukkan bahwa pengawasan yang efektif dan sinergi dengan para pemangku kepentingan mampu mendukung optimalisasi penerimaan negara. Kami akan terus menjaga momentum ini melalui peningkatan kepatuhan pengguna jasa serta pengawasan yang profesional dan berintegritas,” ujar Bier.
Ia menegaskan, Bea Cukai Sumatera Bagian Barat akan terus memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum guna melindungi masyarakat, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara sebagai bagian dari upaya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
