Gubernur Lampung Siapkan Aturan Cek STNK Truk untuk BBM Solar

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menyiapkan instruksi gubernur (ingub) untuk memperketat pengawasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Salah satu langkah yang akan diterapkan ialah pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi kendaraan roda enam atau lebih.

Kebijakan ini menyasar persoalan antrean panjang solar bersubsidi yang terjadi di sejumlah SPBU. Pemprov Lampung juga ingin mencegah pengisian BBM berulang kali oleh kendaraan yang sama serta menutup celah penyalahgunaan distribusi.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, pemerintah telah mengumpulkan sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas solusi atas persoalan tersebut. Pertemuan itu melibatkan Hiswana Migas, pemilik SPBU, kepolisian, DPRD, dan Pertamina.

Menurut Mirza, pengawasan kendaraan besar menjadi langkah awal untuk menertibkan pembelian solar bersubsidi. Petugas akan memeriksa STNK guna mengawasi aktivitas pengisian BBM dan mencegah kendaraan mengisi berulang kali hingga memicu antrean.

“Tahap pertama, mulai besok dipraktikkan. Kendaraan roda enam ke atas akan kita awasi agar tidak terjadi antrean karena isi berkali-kali. Salah satunya dengan mengecek STNK,” kata Mirza, Senin (12/10/2026).

Selain memperketat pengawasan di SPBU, Mirza meminta pemerintah kota menegakkan peraturan daerah mengenai pembatasan jam operasional kendaraan roda enam ke atas di Bandar Lampung.

Ia menegaskan, kendaraan berat harus mematuhi ketentuan waktu melintas di wilayah perkotaan. Penegakan aturan tersebut diharapkan membantu mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus mendukung kelancaran distribusi BBM.

Mirza mengakui peningkatan permintaan menjadi salah satu faktor yang memicu antrean solar. Namun, pemerintah juga akan menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.

“Permintaan memang naik. Tapi kita tidak ingin menjadikan kenaikan permintaan sebagai alasan untuk mengabaikan kemungkinan pelanggaran. Kita harus memastikan tidak ada penyalahgunaan tata niaga distribusi BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak,” tegasnya.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemprov Lampung akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di tingkat kabupaten dan kota. Mirza juga mengajak masyarakat ikut mendukung pengawasan demi menjaga ketertiban dan memastikan BBM bersubsidi tersalurkan sesuai peruntukannya.

Ia mengatakan, instruksi gubernur tersebut diupayakan rampung pada Senin sehingga berpeluang mulai berlaku pada Selasa (13/10/2026). Mirza menyebut permintaan BBM saat ini meningkat hampir 15 persen.

“Kalau ingub selesai hari ini, mungkin besok sudah bisa diberlakukan. Permintaan naik hampir 15 persen,” ujarnya.

Mirza turut meminta Hiswana Migas dan seluruh pihak terkait menjalankan tugas serta tanggung jawab masing-masing. Menurutnya, koordinasi dan pengawasan yang konsisten penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat di tengah persoalan antrean solar.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Lampung berharap antrean solar bersubsidi dapat dikendalikan, praktik penyalahgunaan bisa dicegah, dan distribusi BBM semakin tertib serta tepat sasaran.