Bea Cukai Musnahkan 44,6 Juta Rokok Ilegal, Negara Selamatkan Rp44,6 Miliar

Bandar Lampung – Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) bersama Bea Cukai Bandar Lampung memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa cukai.

 

Total barang kena cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan mencapai 44.698.060 batang rokok dan 5.893,73 liter MMEA. Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan yang telah berstatus sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

 

Pemusnahan secara simbolis berlangsung di Lapangan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Kamis (10/9/2026). Sementara pemusnahan secara keseluruhan dilakukan secara paralel di wilayah Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

 

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Bier Budy Kismulyanto, mengatakan nilai seluruh BKC ilegal yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp68,88 miliar. Dari penindakan tersebut, negara juga berhasil mengamankan potensi penerimaan cukai sekitar Rp44,65 miliar.

 

“Barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang Agustus 2025 hingga Juni 2026 melalui akumulasi kegiatan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar bersama Bea Cukai Bandar Lampung,” kata Bier.

 

Rinciannya, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar mengamankan 15.270.832 batang rokok ilegal dan 401,5 liter MMEA.

 

Sementara Bea Cukai Bandar Lampung mencatat penindakan lebih besar dengan 29.427.288 batang rokok ilegal dan 5.497,23 liter MMEA ilegal.

 

Bier menegaskan, pemberantasan peredaran BKC ilegal bukan hanya bertujuan menegakkan aturan cukai. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari perlindungan masyarakat dan upaya menjaga penerimaan negara.

 

Dalam menjalankan pengawasan, Bea Cukai memperkuat koordinasi dengan berbagai lembaga, mulai dari Kejaksaan Tinggi, Polri, TNI, BNN Provinsi, BIN hingga pemerintah daerah.

 

“Sinergi ini menjadi fondasi untuk memastikan setiap proses berjalan profesional, terukur, dan berintegritas, demi melindungi masyarakat sekaligus menjaga keuangan negara,” ujarnya.

 

Pengawasan terhadap barang ilegal juga terus berjalan di wilayah Lampung dan Bengkulu. Hingga awal September 2026, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar telah mencatat 486 kali penindakan.

 

Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan 47.932.816 batang rokok ilegal dan 9.429,8 liter MMEA ilegal. Selain BKC, petugas juga menggagalkan peredaran narkotika dan obat terlarang.

 

Barang bukti narkotika yang diamankan antara lain 106,721 kilogram ganja, 176,157 kilogram sabu, 5,913 kilogram etomidate, 15.007 butir ekstasi, 3.100 butir psikotropika, serta 2,6 gram ganja sintetis.

 

Di sisi lain, kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai Kanwil Bea Cukai Sumbagbar hingga 8 September 2026 juga melampaui target. Realisasi penerimaan mencapai Rp2,375 triliun, atau 101,20 persen dari target Rp2,347 triliun.

 

Capaian tersebut tumbuh 47,63 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Penerimaan terdiri dari bea masuk Rp173,99 miliar, bea keluar Rp2,195 triliun, dan cukai Rp6,23 miliar.

 

Bier menyebut capaian penerimaan turut ditopang langkah optimalisasi melalui audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, penerapan mekanisme ultimum remedium, serta pengenaan sanksi administrasi.

 

“Hingga September 2026, berbagai kegiatan tersebut berhasil memberikan tambahan penerimaan negara sebesar Rp7,16 miliar,” pungkasnya.