BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyiapkan langkah pembenahan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi.
Salah satunya membantu Pertamina memeriksa kesesuaian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebelum aturan teknis diberlakukan.
Langkah tersebut bertujuan memastikan solar subsidi tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.
“Kami akan membantu Pertamina untuk mengecek STNK-nya sebelum keluar peraturan, kerahkan Satpol PP,” kata Rahmat Mirzani Djausal saat meninjau kondisi penyaluran BBM di Lampung bersama Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulhas.
Mirza mengatakan, persoalan solar subsidi di Lampung bukan disebabkan kekurangan stok. Menurutnya, ketersediaan BBM masih aman, tetapi lonjakan kebutuhan membuat sistem pelayanan perlu menyesuaikan kondisi di lapangan.
“Yang pertama, saya sangat bersyukur, kuota ini bukan karena kekurangan BBM. BBM-nya ada, stoknya aman,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebutuhan solar meningkat dalam waktu relatif singkat. Sementara itu, sistem operasional yang berjalan sebelumnya belum sepenuhnya mampu mengakomodasi lonjakan jumlah kendaraan.
“Pengoperasian kita belum optimal karena biasanya kita menangani jumlah mobil yang tidak seperti sekarang. Sudah naik hampir 30 persen, sekitar 26 sampai 23 persen. Ini yang harus kita sesuaikan,” kata Mirza.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Lampung akan mengevaluasi sejumlah aspek dalam penyaluran solar subsidi. Pembenahan meliputi standar operasional prosedur (SOP), pencegahan kecurangan, serta verifikasi penerima BBM bersubsidi.
“Yang pertama kita benahi SOP-nya. Yang kedua, jangan sampai ada fraud. Yang ketiga, kita benahi siapa yang berhak mendapatkan subsidi,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mirza juga meminta penjelasan kepada perwakilan BPH Migas mengenai status subsidi untuk sektor tertentu. Ia kemudian menegaskan kembali bahwa tidak semua pengguna atau kegiatan otomatis berhak memperoleh BBM bersubsidi.
Pemerintah Provinsi Lampung berharap koordinasi dengan Pertamina dan BPH Migas dapat memperbaiki tata kelola distribusi solar subsidi. Dengan demikian, penyaluran BBM diharapkan lebih tertib, tepat sasaran, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang berhak.
