DLH Lampung Segel Area Perkebunan PT SIL, Diduga Pembakaran Lahan

TULANG BAWANG — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung mengambil langkah tegas terhadap dugaan pembakaran lahan di wilayah Kampung Bawang Latak, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

 

Tim DLH Lampung yang dipimpin Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Wawan Sah, bersama Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) turun langsung melakukan verifikasi lapangan, Rabu (7/10/2026).

 

Verifikasi dilakukan setelah adanya laporan mengenai asap kebakaran yang diduga berasal dari aktivitas pembakaran lahan perkebunan.

 

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Kepala DLH Provinsi Lampung Nomor 600.4.16.1/345/V.10/2026 tertanggal 7 Oktober 2026.

 

Dalam kegiatan tersebut, tim DLH Provinsi Lampung didampingi DLH Kabupaten Tulang Bawang untuk mengecek kondisi lapangan sekaligus memastikan dampak serta penanganan terhadap kejadian kebakaran lahan.

 

Hasil verifikasi kemudian ditindaklanjuti dengan penyegelan pada area perkebunan PT Sweet Indolampung (SIL). Lokasi tersebut berada pada koordinat 4,523572° LS dan 105,318659° BT serta berbatasan langsung dengan Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera.

 

Wawan Sah mengatakan, penyegelan dilakukan sebagai langkah untuk menghentikan meluasnya dampak negatif yang ditimbulkan dari kejadian kebakaran lahan.

 

“Langkah ini dilakukan untuk menghentikan perluasan dampak negatif yang ditimbulkan. Perusahaan juga wajib melakukan mitigasi dan pencegahan agar kebakaran tidak meluas ke area lainnya,” kata Wawan.

 

Menurutnya, perusahaan dengan areal perkebunan yang luas harus memiliki sarana dan prasarana pemadam kebakaran yang memadai. Kesiapan tersebut diperlukan untuk mengantisipasi sekaligus menangani potensi kebakaran lahan.

 

DLH Lampung juga meminta pihak perusahaan menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Setiap kejadian kebakaran lahan di area perusahaan wajib segera dilaporkan kepada DLH Provinsi Lampung, DLH Kabupaten Tulang Bawang, serta Kementerian Lingkungan Hidup.

 

Penanganan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, serta Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 16 Tahun 2026.

 

Selain itu, langkah tersebut juga merujuk pada Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 107 Tahun 2026 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Larangan Pembakaran Sampah secara Terbuka saat puncak musim kemarau di wilayah Lampung.

 

Wawan menegaskan, aturan tersebut menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk mencegah pembukaan maupun pengelolaan lahan dengan cara membakar yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara dan kerusakan lingkungan.

 

“Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009, perbuatan karena kelalaian yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien maupun kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.