RSUDAM Bantah Puluhan Pegawai Tak Terima Remunerasi, Direktur: Tidak Mungkin Terjadi

BANDAR LAMPUNG – Direktur RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung, dr. Imam Ghazali, membantah informasi mengenai puluhan pegawai yang disebut belum menerima pembayaran remunerasi meski klaim pelayanan kepada BPJS Kesehatan telah dibayarkan.

 

Imam menegaskan, mekanisme pembayaran remunerasi di RSUDAM tidak dilakukan secara sederhana berdasarkan jumlah klaim yang dibayarkan BPJS. Setiap data harus melewati proses verifikasi berlapis karena berkaitan dengan penggunaan uang negara.

 

Menurutnya, perbedaan antara data tagihan dan pembayaran tidak dapat langsung dimaknai sebagai adanya pegawai yang belum menerima haknya.

 

“Begitu diverifikasi, kalau masih ada data kosong, dikembalikan untuk diperbaiki. Karena ini menyangkut uang negara, pengeluarannya tidak bisa sembarangan dan harus diverifikasi dengan betul,” kata Imam.

 

Ia mencontohkan adanya informasi mengenai tagihan BPJS untuk 100 orang. Dalam data tertentu, hanya 60 hingga 70 orang yang tercatat telah dibayarkan. Kondisi tersebut kemudian disebut-sebut sebagai indikasi adanya 30 hingga 40 pegawai yang belum menerima pembayaran.

 

“Tidak benar. Tata kelola remunerasi itu tidak bisa seperti itu,” tegasnya.

 

Ia menjelaskan, RSUDAM menerapkan sistem remunerasi berbasis poin. Besaran yang diterima pegawai dihitung berdasarkan sejumlah komponen, seperti jabatan, pendidikan, unit kerja, hingga tingkat risiko pekerjaan.

 

“Sudah masuk dalam satu sistem pembayaran remunerasi. Jadi tidak ada 100 orang, lalu hanya 60 yang dibayar. Itu tidak mungkin terjadi,” ujarnya.

 

Selain persoalan remunerasi, Imam juga memaparkan pembenahan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIM-RS) di RSUDAM.

 

Ia mengatakan digitalisasi menjadi kebutuhan penting dalam pengelolaan rumah sakit. Apalagi pemerintah mendorong integrasi layanan kesehatan secara nasional.

 

RSUDAM sebelumnya menggunakan jasa pihak ketiga dalam pengembangan SIM-RS. Namun, sistem tersebut dinilai belum memberikan efisiensi sesuai kebutuhan rumah sakit.

 

RSUDAM sempat mencoba mengembangkan sistem secara internal. Namun, upaya tersebut terkendala keterbatasan sumber daya manusia di bidang teknologi informasi.

 

“Core business saya adalah pelayanan. Saya tidak perlu membagi energi atau pemikiran untuk hal-hal IT,” kata Imam.

 

Menurutnya, mayoritas SDM RSUDAM merupakan tenaga medis, seperti dokter dan perawat. Sementara tenaga dengan kompetensi khusus di bidang teknologi informasi masih terbatas.

 

Karena itu, RSUDAM kembali mempertimbangkan kerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki kompetensi dalam pengembangan teknologi informasi.

 

Imam menyebut tiga hal menjadi pertimbangan utama, yakni kemudahan, efisiensi, dan kemudahan penggunaan oleh tenaga rumah sakit.

 

Sistem tersebut juga harus mampu mendukung pelayanan digital, termasuk akses rekam medis dan hasil pemeriksaan dari luar rumah sakit.

 

“Yang paling penting keamanannya. Jadi tidak bisa sembarangan. Masa tugas itu harus dibebankan kepada perawat lagi? Tidak mungkin,” ujarnya.

 

Digitalisasi tersebut juga diarahkan untuk mendukung integrasi dengan platform Satu Sehat. RSUDAM dituntut mengurangi proses manual dan meningkatkan keterhubungan data layanan kesehatan.

 

Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, mengatakan pihaknya ingin memastikan persoalan administrasi maupun sistem tidak mengganggu pelayanan RSUDAM kepada masyarakat.

 

“Kami ingin tahu dan memastikan bahwa pelayanan publik itu tidak terganggu. Teman-teman di Abdul Moeloek sudah melakukan itu secara maksimal. Kalau ada kendala, apa kendalanya, nanti kita bahas bersama-sama,” kata Yanuar.

 

Menurutnya, evaluasi tetap diperlukan, terutama terhadap sumber daya manusia yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

 

Ia menilai edukasi kepada pegawai masih diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di rumah sakit.

 

“Memang masih perlu edukasi-edukasi, khususnya bagi pegawai kita yang langsung berhadapan dengan masyarakat,” ujarnya.

 

Yanuar mengakui RSUDAM sebagai institusi pelayanan publik tidak mungkin sepenuhnya terbebas dari kendala. Namun, persoalan yang bersifat prinsip harus mendapat perhatian serius DPRD.

 

“Kalau yang sifatnya prinsip, kami tidak bisa diam. Semua yang disampaikan sudah kami tanyakan. Itu yang kemudian dijelaskan oleh Pak Direktur kepada kami,” pungkasnya.