DLH Lampung Awasi Pengerukan Gunung Kucing, Keselamatan Warga Jadi Prioritas

BANDAR LAMPUNG – Aktivitas pengerukan dan pembukaan lahan di kawasan Gunung Kucing, Bandar Lampung, menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung. Pengawasan dilakukan menyusul keluhan masyarakat terkait dampak kegiatan yang berkaitan dengan rencana pembangunan perumahan klaster Angkasa Land oleh Angkasa Property.

 

Kekhawatiran warga terhadap potensi dampak lingkungan dan keselamatan di sekitar lokasi semakin menjadi perhatian menjelang musim hujan. Menanggapi hal tersebut, DLH Lampung turun langsung ke lapangan pada 26 Oktober 2026 dan memanggil pihak pelaku usaha sehari kemudian untuk meminta klarifikasi.

 

Kepala DLH Provinsi Lampung, Riski Sofyan, menegaskan bahwa keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan menjadi pertimbangan utama dalam pengawasan kegiatan tersebut.

 

“Pada prinsipnya, kesehatan dan keselamatan masyarakat, baik warga Kota Bandar Lampung maupun masyarakat Provinsi Lampung, menjadi prioritas utama. Kami tetap melakukan pengawasan secara ketat terhadap kegiatan tersebut,” ujar Riski, Rabu (28/10/2026).

 

Ia menjelaskan, berdasarkan dokumen yang diperoleh, kegiatan pembangunan perumahan tersebut telah memiliki persetujuan lingkungan yang diterbitkan DLH Kota Bandar Lampung. Dokumen berupa Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup itu bernomor B-519600.4.3.1-3/10/2026 dan terbit pada 15 Juni 2026.

 

Dokumen tersebut mencantumkan PT Adikari Jaya Daksa sebagai pelaku usaha pembangunan perumahan Angkasa Land. Lokasi proyek berada di Jalan Imam Bonjol, RT 1, Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung.

 

Riski mengatakan, kewenangan pengawasan dan pemberian sanksi administratif terhadap kegiatan tersebut berada pada Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui DLH setempat. Ketentuan itu mengacu pada Pasal 493 ayat (3) dan Pasal 506 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

 

Sebagai tindak lanjut laporan masyarakat, DLH Provinsi Lampung telah menyurati Pemkot Bandar Lampung melalui DLH setempat agar melakukan penanganan sesuai ketentuan hukum.

 

Meski kewenangan pengawasan berada di tingkat kota, DLH Provinsi Lampung tetap memantau perkembangan aktivitas di Gunung Kucing. Riski menegaskan, pembagian kewenangan antarinstansi tidak boleh mengurangi perhatian terhadap keselamatan warga.

 

“Kami tidak ingin memperbesar persoalan mengenai kewenangan. Yang terpenting adalah bagaimana keselamatan warga dan perlindungan lingkungan tetap menjadi prioritas. Walaupun kewenangan pengawasan berada di pemerintah kota, kami di tingkat provinsi tetap melakukan pemantauan,” tegasnya.

 

Berdasarkan pemeriksaan awal pada 26 Oktober dan klarifikasi sehari berikutnya, DLH Provinsi Lampung belum menemukan indikasi pelanggaran dalam kegiatan yang diperiksa. Pengerukan yang terpantau disebut sebagai bagian dari proses *land clearing* atau pembukaan lahan untuk persiapan pembangunan perumahan.

 

Riski juga menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan saat itu, pihaknya belum menemukan material hasil pengerukan yang dibawa keluar dari lokasi. Namun, temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan awal dan tidak serta-merta memastikan seluruh kegiatan telah memenuhi semua persyaratan.

 

“Kami memang belum menemukan indikasi pelanggaran dari hasil verifikasi lapangan. Kegiatan yang kami lihat merupakan proses pembukaan lahan untuk persiapan pembangunan perumahan. Tanah yang dikeruk juga, berdasarkan hasil pemeriksaan kami saat itu, tidak ditemukan dibawa keluar dari lokasi,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, pihaknya memperoleh keterangan bahwa pelaku usaha telah memiliki dokumen perizinan. Kendati demikian, pelaksanaan kegiatan tetap perlu dipastikan sesuai dengan persetujuan lingkungan, ketentuan teknis, dan peraturan yang berlaku.

 

DLH Lampung juga mengingatkan agar pembukaan lahan tidak berkembang menjadi aktivitas lain di luar ketentuan yang disetujui. Apabila ditemukan pengangkutan atau penjualan material hasil pengerukan, instansi terkait perlu memeriksa kesesuaiannya dengan perizinan dan persyaratan hukum.

 

“Apabila kami menemukan pelanggaran, baik yang bersifat administratif maupun pelanggaran lain sesuai kewenangan masing-masing instansi, tentu akan ditindaklanjuti berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Riski.

 

Pengawasan juga akan memperhatikan perubahan kondisi lahan akibat pengerukan, terutama saat intensitas hujan meningkat. Pemantauan diperlukan untuk mengantisipasi potensi dampak lingkungan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat di sekitar kawasan.

 

Menurut Riski, DLH Lampung tidak hanya memantau Gunung Kucing, tetapi juga lokasi lain yang terindikasi memiliki persoalan lingkungan. Laporan warga menjadi salah satu sumber informasi penting untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran dan menentukan langkah penanganan.

 

“Kami sangat mengapresiasi laporan dari warga dan masyarakat. Keselamatan warga dan keselamatan lingkungan menjadi yang utama. Kami akan tetap melakukan pengawasan secara ketat dan berkala, terlebih sekarang mulai memasuki musim hujan,” ujarnya.

 

DLH Provinsi Lampung berharap Pemkot Bandar Lampung melalui DLH setempat dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut secara menyeluruh. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan aktivitas pembangunan berjalan sesuai persetujuan lingkungan serta tidak menimbulkan risiko bagi warga dan lingkungan sekitar.