Disdikbud Lampung Larang Siswa SMA/SMK Merokok dan Gunakan Vape Di Sekolah

 

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung memperketat upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dengan melarang aktivitas merokok dan penggunaan rokok elektrik atau vape di seluruh satuan pendidikan SMA/SMK.

 

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.8/23974 V.01/DP.2/2026 yang diterbitkan Pemprov Lampung. Kebijakan ini bertujuan melindungi peserta didik dari dampak buruk produk tembakau dan rokok elektrik sekaligus menjaga suasana belajar yang aman, tertib, dan nyaman.

 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa seluruh peserta didik wajib mematuhi aturan tersebut selama berada di lingkungan sekolah.

 

“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menegaskan larangan merokok dan menggunakan rokok elektrik di lingkungan satuan pendidikan,” ujar Thomas, Selasa (20/10/2026).

 

Dalam surat edaran itu, siswa dilarang merokok dalam bentuk apa pun, membawa atau menyimpan rokok elektrik, hingga menggunakan perangkat vape beserta cairannya di area sekolah.

 

Larangan juga mencakup aktivitas menawarkan, memberikan, menjual, maupun mengedarkan rokok, vape, dan produk sejenis kepada sesama peserta didik di lingkungan pendidikan.

 

Aturan tersebut berlaku di seluruh area sekolah, mulai dari ruang kelas, toilet, kantin, halaman, tempat parkir, tempat ibadah, hingga fasilitas lainnya. Siswa juga tidak diperbolehkan melakukan aktivitas terkait rokok dan vape yang berpotensi mengganggu kesehatan, keamanan, ketertiban, serta kenyamanan warga sekolah.

 

Ketentuan ini berlaku selama siswa berada di lingkungan pendidikan, baik ketika kegiatan belajar mengajar berlangsung maupun saat mengikuti ekstrakurikuler, upacara, kegiatan resmi sekolah di luar jam pelajaran, dan aktivitas lain yang diselenggarakan satuan pendidikan.

 

Disdikbud Lampung juga mengatur penerapan sanksi bagi siswa yang melanggar. Penindakan dilakukan secara bertahap, proporsional, dan bersifat mendidik dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran serta tata tertib masing-masing sekolah.

 

Pada pelanggaran pertama, siswa dapat menerima teguran tertulis dan pembinaan dari wali kelas atau guru bimbingan konseling (BK). Sekolah juga dapat memanggil orang tua atau wali siswa apabila diperlukan.

 

Sementara itu, pelanggaran berikutnya dapat berujung pada surat peringatan tertulis, pemanggilan orang tua atau wali, serta kewajiban mengikuti pembinaan khusus mengenai kesehatan, kedisiplinan, dan bahaya merokok maupun penggunaan vape.

 

Thomas meminta pihak sekolah menjalankan pengawasan secara konsisten. Guru BK, wali kelas, dan orang tua diharapkan terlibat aktif dalam pembinaan siswa yang melanggar ketentuan tersebut.

 

Sekolah juga diminta mengevaluasi pelaksanaan aturan secara berkala agar larangan merokok dan penggunaan vape dapat diterapkan secara efektif.

 

“Seluruh warga sekolah diharapkan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari asap rokok dan penggunaan vape serta menjadi teladan dalam penerapan pola hidup sehat,” tutupnya.