BANDAR LAMPUNG – Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Lampung mengingatkan masyarakat agar lebih cermat memilih biro perjalanan umrah. Calon jemaah diminta tidak mudah tergiur paket murah tanpa memastikan legalitas dan kejelasan pelayanan travel.
Hingga Rabu (28/10/2026), Kemenhaj Lampung mengaku belum menerima pengaduan baru terkait penyelenggaraan ibadah umrah. Meski demikian, instansi tersebut pernah menangani laporan keterlambatan keberangkatan jemaah sekitar tiga bulan lalu.
Kepala Kanwil Kemenhaj Lampung, Ansori F Citra, mengatakan pihaknya telah memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta keterangan mengenai laporan tersebut. Setelah penanganan dilakukan, tidak ada laporan lanjutan yang diterima.
“Sampai saat ini belum ada pengaduan dari masyarakat. Tapi sekitar tiga bulan lalu pernah ada laporan keterlambatan pemberangkatan dari jadwal yang ditentukan. Namun, pihak-pihak terkait sudah kami panggil dan setelah itu tidak ada laporan lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina dan Layanan Haji Kemenhaj Lampung, Akhor Wiwit, menekankan pentingnya memeriksa izin travel sebelum calon jemaah melakukan pembayaran. Ia menyarankan masyarakat memastikan biro perjalanan tersebut terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi.
Calon jemaah dapat memanfaatkan aplikasi Satu Haji untuk mengecek status perizinan penyelenggara. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat tidak terjebak penawaran perjalanan dari biro yang tidak memiliki izin.
“Pastikan travel-nya itu travel berizin. Calon jemaah bisa melihat di aplikasi Satu Haji. Di situ masyarakat bisa melihat tentang PPIU, apakah berizin atau tidak, resmi atau tidak, sehingga bisa memastikan travel yang dipilih benar-benar memiliki izin,” kata Akhor.
Ia juga mengimbau masyarakat memilih penyelenggara yang memiliki kantor dan alamat jelas, khususnya di wilayah Lampung. Dengan begitu, calon jemaah dapat mendatangi kantor secara langsung untuk memastikan identitas pengelola, mengetahui pihak yang bertanggung jawab, serta memperoleh informasi mengenai paket perjalanan.
Akhor mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mempercayai tawaran umrah melalui individu yang tidak memiliki kedudukan jelas. Calon jemaah perlu memastikan apakah pihak yang menawarkan perjalanan merupakan penyelenggara resmi, kantor cabang yang sah, atau sekadar agen perantara.
“Harus lebih berhati-hati untuk memproteksi diri. Jangan mudah terpengaruh ajakan orang-orang yang memang bukan kapasitasnya. Kalau ada agen yang bukan kantor cabang atau kantor resmi, masyarakat jangan mudah percaya dengan ajakan untuk berumrah melalui travel tertentu,” tegasnya.
Selain mengedukasi calon jemaah, Kemenhaj Lampung mendorong biro perjalanan umrah meningkatkan mutu pelayanan. Penyelenggara diharapkan memberikan layanan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan agar masyarakat merasa aman saat merencanakan perjalanan ibadah ke Tanah Suci.
Menurut Akhor, peningkatan kualitas layanan menjadi salah satu upaya untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
“Kalau secara penguatannya, kami di Kementerian Haji menyampaikannya melalui para travel untuk lebih meningkatkan pelayanannya sehingga menjadi pilihan jemaah untuk berangkat ke Tanah Suci,” ujarnya.
Di tingkat nasional, Kementerian Haji dan Umrah mencatat 244 aduan dan laporan kasus terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sepanjang 2026. Berdasarkan data hingga 26 Oktober 2026, estimasi kerugian masyarakat dari berbagai kasus tersebut mencapai Rp247,65 miliar.
Besarnya angka kerugian tersebut menjadi pengingat bagi calon jemaah untuk melakukan pemeriksaan sebelum memilih travel. Legalitas penyelenggara, kepastian jadwal keberangkatan, transparansi biaya, serta kejelasan layanan perlu menjadi pertimbangan utama agar rencana beribadah tidak berujung masalah.
