Polemik Fasum Griya Sukarame Berlanjut, Warga Desak Perkim Uji Legalitas Site Plan

BANDAR LAMPUNG – Polemik dugaan perubahan peruntukan lahan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Griya Sukarame, Bandar Lampung, memasuki babak baru.

Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame kini meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung memeriksa legalitas dokumen *site plan* yang menjadi dasar klaim atas lahan tersebut.

Permintaan itu disampaikan melalui surat kepada Wali Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Forum yang mewakili warga dari lima RT, yakni RT 017, 018, 019, 020, dan 021 di Lingkungan I, Kelurahan Sukarame, berharap pemerintah turun tangan untuk mengurai persoalan tersebut.

Koordinator forum, Syahroni Yusuf, mengatakan langkah administratif ini ditempuh agar warga memperoleh kepastian mengenai dokumen perencanaan perumahan yang dipersoalkan.

Warga ingin membandingkan dokumen awal dengan dokumen revisi yang diklaim pihak yang mengatasnamakan pengembang, Surya Hadi Apriyanto alias Acil.

 

“Kami berupaya mengambil langkah sesuai prosedur. Kami sudah bersurat ke Dinas Perkim Kota Bandar Lampung untuk meminta dokumen yang menjadi dasar klaim pihak yang mengatasnamakan pengembang,” ujar Syahroni, Rabu (28/10/2026).

 

Ia menegaskan, warga tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum pemerintah memeriksa dokumen secara menyeluruh. Menurutnya, kejelasan riwayat penerbitan, persetujuan instansi berwenang, hingga dasar perubahan *site plan* menjadi hal penting untuk ditelusuri.

 

“Kami ingin membuktikan kebenaran dokumen terlebih dahulu sebelum mengambil langkah berikutnya. Kami berharap ada kejelasan mengenai keabsahan dokumen yang kami pegang dengan dokumen perubahan yang diklaim pihak yang mengatasnamakan pengembang,” katanya.

 

Syahroni berharap Dinas Perkim dapat memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak terkait sekaligus memberikan penjelasan resmi mengenai status administrasi lahan. Warga kini menunggu jawaban atas surat tersebut dan berharap bisa bertemu langsung dengan kepala dinas.

 

Surat itu juga ditembuskan kepada Polda Lampung, Kapolresta Bandar Lampung, DPRD Kota Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, serta Inspektorat Kota Bandar Lampung. Langkah tersebut bertujuan agar instansi terkait mengetahui perkembangan persoalan dan dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing-masing.

 

## Persoalkan Dua Bidang Lahan

 

Polemik ini berkaitan dengan dua bidang tanah di Blok E dan Blok F Perumahan Griya Sukarame. Berdasarkan keterangan warga, lahan di Blok E memiliki luas 5.985 meter persegi, sedangkan Blok F sekitar 600 meter persegi. Total luas kedua bidang mencapai 6.585 meter persegi.

 

Warga menilai status dan peruntukan kedua bidang tanah tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen resmi. Mereka selama ini berpegang pada *site plan* awal yang disebut terbit pada 23 Maret 2000.

 

Persoalan mencuat setelah warga menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu diklarifikasi dalam dokumen revisi *site plan* yang disebut menjadi dasar perubahan peruntukan lahan. Mereka mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut, termasuk proses penerbitan dan persetujuan dari instansi berwenang.

 

Karena itu, warga meminta Dinas Perkim menelusuri arsip perencanaan, dokumen persetujuan, riwayat perubahan, serta status administrasi kedua bidang tanah. Pemeriksaan juga diharapkan dapat menjawab apakah revisi tersebut hanya menyangkut penyesuaian teknis atau turut mengubah peruntukan lahan fasilitas umum.

 

Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar perbedaan dokumen. Mereka ingin memastikan setiap perubahan peruntukan lahan perumahan memiliki dasar hukum dan mengikuti prosedur yang berlaku.

 

## Pematokan Lahan Ikut Dipersoalkan

 

Perhatian warga terhadap persoalan ini semakin meningkat setelah muncul laporan mengenai pematokan lahan dan penebangan sejumlah tanaman di lokasi yang dipersoalkan pada Oktober 2026.

 

Warga meminta dasar hukum dan kewenangan atas tindakan di lapangan tersebut turut diperjelas. Mereka menilai kepastian status lahan diperlukan agar polemik tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

 

Meski demikian, warga menegaskan belum ingin menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum pemeriksaan resmi dilakukan. Mereka menyerahkan penelusuran dokumen dan penilaian aspek hukum kepada instansi yang berwenang.

 

Dalam pemberitaan sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, disebut membantah pernah memberikan persetujuan atau menerbitkan keputusan terkait penjualan fasum tersebut. Dinas Perkim juga diberitakan pernah memanggil dua ketua RT yang diduga berkaitan dengan transaksi lahan.

 

Sementara itu, informasi terdahulu menyebut Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait dugaan penjualan fasum tersebut. Status terbaru penanganan perkara itu masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kejaksaan.

 

Syahroni berharap pemerintah segera memberikan kejelasan agar warga memperoleh kepastian atas status lahan yang mereka persoalkan.

 

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui mekanisme yang benar. Karena itu, kami meminta pemerintah memeriksa dokumen secara menyeluruh dan memberikan penjelasan resmi agar tidak ada lagi keraguan di tengah masyarakat,” pungkasnya.