LAMPUNG SELATAN – Sebanyak 10 juta batang rokok ilegal merek Marllong berhasil diamankan aparat gabungan di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Penindakan ini melibatkan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Bea Cukai Bandar Lampung, Denpom II/3 Lampung, Polsek Kawasan Pelabuhan Bakauheni, dan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi intelijen yang ditindaklanjuti dengan patroli dan pengawasan kendaraan pada Kamis (22/10/2026). Sekitar pukul 07.30 WIB, petugas menghentikan tiga truk bernomor polisi B 9734 SXV, B 9235 JXR, dan B 9523 SXV yang keluar dari kawasan pelabuhan.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan 1.250 karton rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai. Jumlah tersebut setara dengan 10 juta batang rokok yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
Berdasarkan perhitungan sementara, nilai seluruh barang bukti mencapai Rp14,85 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp9,79 miliar.
Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan rokok tersebut berasal dari Jawa Timur dan diduga berganti kendaraan pengangkut di Cirebon.
Petugas juga mendalami dugaan pergantian nomor polisi kendaraan untuk menghindari pengawasan selama perjalanan menuju Pelabuhan Bakauheni.
Sekitar pukul 12.00 WIB pada hari yang sama, petugas membawa seluruh barang bukti, tiga unit truk, dan lima orang yang diperiksa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk mendalami kasus tersebut.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Bier Budy Kismulyanto, mengatakan keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama sejumlah instansi.
Menurutnya, pertukaran informasi intelijen, pengawasan kendaraan, serta dukungan personel di lapangan menjadi faktor penting dalam membongkar dugaan distribusi rokok ilegal lintas daerah.
“Melalui sinergi dan kolaborasi yang solid, pertukaran informasi yang efektif, serta pengawasan berkelanjutan, kita dapat mempersempit ruang gerak peredaran barang ilegal,” ujar Bier.
Ia menambahkan, upaya tersebut juga bertujuan menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan.
Bea Cukai bersama TNI dan Polri berkomitmen memperkuat pengawasan serta penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal.
Langkah ini diharapkan dapat menekan pelanggaran di jalur distribusi sekaligus melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
