Samsat Rajabasa Gencarkan Sosialisasi Diskon Pajak Kendaraan

BANDAR LAMPUNG – Masyarakat Lampung memiliki waktu hingga 31 Oktober 2026 untuk memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

 

Menjelang berakhirnya program tersebut, Samsat Rajabasa bersama kepolisian dan Jasa Raharja turun langsung mengingatkan para pengendara.

 

Sosialisasi itu berlangsung melalui operasi gabungan yang melibatkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung, UPTD I Samsat Rajabasa, dan PT Jasa Raharja, Kamis (22/10/2026).

 

Kepala UPTD Wilayah I Samsat Rajabasa, Ahmad Barden Mogni, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memastikan informasi mengenai keringanan pajak tersampaikan langsung kepada masyarakat, terutama pengguna kendaraan yang melintas di Bandar Lampung.

 

Menurut Barden, operasi gabungan serupa telah dilaksanakan sebanyak empat kali. Kegiatan itu berjalan lancar berkat dukungan kepolisian dan instansi terkait. Pihaknya berharap sosialisasi dapat kembali digelar apabila mendapat persetujuan.

 

“Program keringanan pajak ini akan berakhir pada 31 Oktober. Sampai saat ini, kami belum mendapat informasi apakah program tersebut akan diperpanjang atau tidak,” ujar Barden.

 

Karena itu, ia mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan atau kewajiban pajak kendaraan agar segera mencari informasi dan memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu berakhir.

 

Selain menyampaikan informasi tentang keringanan PKB dan BBNKB, petugas juga memberikan apresiasi kepada pengendara yang tertib berlalu lintas dan patuh membayar pajak.

 

Apresiasi itu berupa gula, minyak goreng, suvenir, dan sejumlah barang sederhana lainnya. Menurut Barden, pemberian tersebut merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajiban administrasi kendaraan sekaligus menjaga ketertiban di jalan raya.

 

“Bagi masyarakat yang taat berlalu lintas dan membayar pajak, kami memberikan apresiasi meskipun sederhana. Harapannya, ini dapat memotivasi mereka untuk terus mempertahankan kepatuhan,” katanya.

 

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan edukasi kepada pengendara yang belum memahami pentingnya membayar pajak kendaraan. Barden menjelaskan, pajak daerah menjadi salah satu sumber pendanaan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

 

Dana tersebut berkontribusi terhadap pembangunan infrastruktur jalan, fasilitas umum, sarana pendidikan, hingga sektor kesehatan di Provinsi Lampung, termasuk kabupaten dan kota.

 

Ia berharap pendekatan langsung melalui operasi gabungan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat. Dengan begitu, kepatuhan membayar pajak tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung pembangunan daerah.

 

“Kami terus mengedukasi masyarakat tentang manfaat pajak untuk pembangunan Lampung, mulai dari jalan, bangunan, sekolah, kesehatan, dan berbagai sektor lainnya,” tutup Barden.