BANDAR LAMPUNG – Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menyatakan akan mengkaji secara menyeluruh undang-undang ketenagakerjaan yang baru disahkan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Perwakilan KASBI, Rizki, mengatakan kajian tersebut diperlukan untuk memastikan setiap ketentuan dalam regulasi baru tidak berdampak merugikan terhadap pekerja.
Menurutnya, apabila ditemukan pasal yang dinilai merugikan kepentingan buruh, KASBI tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau ternyata isi undang-undangnya merugikan, kita akan menempuh jalur konstitusi. Kita akan menggugat ke MK,” ujar Rizki.
Ia mengatakan setidaknya ada tiga isu utama yang menjadi perhatian KASBI. Ketiganya meliputi persoalan pengupahan, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), serta tenaga outsourcing.
Rizki secara khusus menyoroti aturan mengenai outsourcing. Ia meminta pemerintah memiliki data yang jelas mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan serta jumlah pekerja yang terdampak.
“Harus ada data yang konkret, berapa outsourcing dan jenis pekerjaannya apa saja. Jangan sampai ini merugikan buruh,” katanya.
Sementara terkait penetapan upah minimum 2027, Rizki meminta pemerintah tidak mengambil keputusan secara terburu-buru. Menurutnya, pembahasan upah harus menunggu regulasi baru, formula pengupahan, serta hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Jangan terburu-buru dalam menetapkan upah 2027. Kita tunggu aturannya, formulanya, dan hasil survei Kebutuhan Hidup Layaknya,” ujarnya.
Rizki menyebut berdasarkan pandangan Federasi Perjuangan Buruh Rakyat Lampung (FPBRL), kebutuhan hidup layak bagi buruh lajang di Lampung berada di kisaran Rp4,5 juta.
Namun, ia menegaskan angka tersebut masih menjadi pandangan organisasi buruh dan belum menjadi angka final penetapan upah minimum. Besaran upah nantinya tetap akan dibahas dengan mempertimbangkan berbagai indikator melalui Dewan Pengupahan.
“Kalau menurut FPBRL, Kebutuhan Hidup Layak untuk seorang buruh lajang itu Rp4,5 juta di Lampung. Tapi nanti dalam proses penetapan upah ada faktor-faktor pertimbangan lain yang bisa kita rembukkan bersama di Dewan Pengupahan,” kata Rizki.
