BANDAR LAMPUNG – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus berupaya menciptakan iklim ekonomi yang adil dan kompetitif di berbagai wilayah, termasuk di Provinsi Lampung.
Melalui kegiatan Workshop System Assessment Kebijakan Persaingan Usaha, KPPU berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menyelaraskan regulasi publik agar terbebas dari praktik monopoli yang dapat menghambat investasi.
Deputi Kebijakan dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto Arsad, menjelaskan bahwa kegiatan yang digelar di banyak daerah ini dirancang sebagai forum pendampingan khusus bagi biro hukum pemerintah daerah.
“Intinya, ini semacam forum untuk membantu satuan kerja di daerah mengevaluasi sekaligus menyusun kebijakan agar sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” ujarnya.
Khusus di wilayah Lampung, Taufik mengungkapkan bahwa KPPU telah memberikan sejumlah atensi dan saran terhadap regulasi di beberapa kabupaten/kota.
Beberapa intervensi yang telah dilakukan antara lain mengevaluasi kebijakan pembatasan jumlah apotek di Kota Metro, serta mengkaji aturan penggunaan produk lokal di Kabupaten Pringsewu.
Sementara terkait polemik Pergub Pengendalian Distribusi Gabah yang belum direvisi, ia menyebut hal tersebut sedang dalam pemantauan berkelanjutan oleh Kepala Kanwil KPPU setempat.
Langkah strategis KPPU ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Lampung.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung, Samsurijal Ari, menegaskan bahwa persaingan usaha yang sehat bukan sekadar isu penegakan hukum, melainkan instrumen krusial penggerak ekonomi daerah.
“Persaingan usaha yang sehat akan menciptakan kesempatan yang sama bagi pelaku usaha dalam meningkatkan efisiensi, mendorong inovasi, dan memperluas investasi.
Pada akhirnya, ini bermuara pada kesejahteraan masyarakat luas,” ungkap Samsurijal saat mewakili Gubernur Lampung.
Samsurijal memaparkan, iklim kompetisi di Bumi Ruwa Jurai terus menunjukkan tren yang sangat positif. Hal ini dibuktikan dengan capaian Indeks Persaingan Usaha (IPU) Provinsi Lampung yang naik menjadi 5,04 pada tahun 2023, dari skor 4,98 pada tahun 2022.
Angka tersebut menempatkan Lampung dalam kategori daerah dengan persaingan usaha yang tinggi.
Guna mempertahankan prestasi tersebut, Pemprov Lampung terus memacu enam fokus utama pembangunan ekonomi.
Fokus tersebut meliputi reformasi kemudahan perizinan berbasis risiko, hilirisasi komoditas unggulan (seperti kopi, lada, dan singkong), pemberdayaan UMKM, hingga penguatan infrastruktur logistik perdagangan untuk menekan biaya distribusi barang.
Lebih lanjut, Samsurijal mewajibkan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Lampung untuk melibatkan KPPU sejak tahap perencanaan regulasi daerah.
Ia meminta agar setiap rancangan peraturan kepala daerah harus dikaji terlebih dahulu potensi dampak ekonominya agar tidak menimbulkan hambatan bagi pelaku usaha.
“Sinergi antara pemerintah daerah, KPPU, dunia usaha, dan akademisi akan menjadi modal yang sangat penting. Melalui kolaborasi ini, kita optimis dapat meningkatkan daya saing Lampung sebagai hub ekonomi baru di Sumatera,” tutupnya.
