Status GAK Turun Jadi Waspada, Warga Lampung Bisa Beraktivitas Normal

Bandar Lampung — Aktivitas Gunung Anak Krakatau (GAK) menunjukkan tren penurunan. Kondisi tersebut membuat Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menurunkan status GAK dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada).

Penurunan status tersebut berlaku mulai 21 September 2026 pukul 18.30 WIB. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil analisis dan evaluasi PVMBG terhadap perkembangan aktivitas vulkanik GAK dalam beberapa hari terakhir.

Kepala BPBD Provinsi Lampung, Aswarodi, mengatakan penurunan status tersebut sejalan dengan kondisi kegempaan dan deformasi gunung yang menunjukkan kecenderungan semakin landai.

“Intensitas kegempaan vulkanik terpantau sangat landai dan cenderung menurun. Data deformasi juga menunjukkan adanya deflasi yang mendukung indikasi penurunan aktivitas Gunung Anak Krakatau,” kata Aswarodi dalam siaran pers di Pusdalops BPBD Lampung, Selasa, 22 September 2026.

Berdasarkan pemantauan pada 20 September 2026, tercatat satu kali gempa low frequency dan tremor menerus dengan amplitudo rata-rata 2 milimeter. Selain itu, tidak terdapat lagi penyebaran abu vulkanik dari aktivitas GAK.

Meski status telah diturunkan menjadi Level II, Aswarodi menegaskan masyarakat maupun wisatawan tetap harus mematuhi batas aman yang ditetapkan.

Aktivitas masyarakat, pengunjung, wisatawan, dan pendaki masih dilarang dalam radius 2 kilometer dari pusat aktivitas Gunung Anak Krakatau.

Di luar radius tersebut, masyarakat sudah dapat menjalankan aktivitas seperti biasa. Kegiatan pendidikan dan perkantoran juga dapat berlangsung normal dengan tetap mengutamakan kewaspadaan serta mengikuti arahan dari pihak berwenang.

“BPBD Provinsi Lampung akan terus memantau perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau dan memperbarui informasi dalam 1×24 jam berdasarkan data resmi PVMBG melalui kanal resmi Instagram BPBD Provinsi Lampung,” ujar Aswarodi.

Ia juga mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Warga diminta mengikuti perkembangan aktivitas GAK melalui sumber resmi BPBD, BMKG, dan PVMBG serta tetap meningkatkan kewaspadaan.