Realisasi PKB Lampung Baru 33 Persen, 751 Ribu Kendaraan Tercatat Mati Pajak

Bandar Lampung – Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Lampung masih jauh dari target yang ditetapkan dalam APBD murni 2026. Hingga pertengahan September, realisasi penerimaan baru mencapai sekitar Rp435 miliar atau 33 persen dari target Rp1,3 triliun.

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul, mengatakan capaian tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah mengingat potensi penerimaan dari sektor kendaraan bermotor cukup besar.

 

“Untuk capaian Pajak Kendaraan Bermotor sampai dengan kemarin sudah mencapai 33 persen atau Rp435 miliar. Sementara target kita tahun ini cukup besar, yakni Rp1,3 triliun,” kata Saipul, Rabu (23/9/2026).

 

Saipul menyebut persoalan utama tidak terletak pada jumlah kendaraan. Berdasarkan data Bapenda Lampung, terdapat sekitar 2,075 juta kendaraan yang masuk dalam database.

 

Namun, dari jumlah tersebut, sekitar 751 ribu kendaraan tercatat belum membayar pajak atau dalam kondisi mati pajak.

 

“Jumlah kendaraan di Lampung yang mati pajak ada sekitar 751 ribu unit dari total kendaraan yang tercatat sebanyak 2.075.000 unit,” ujarnya.

 

Menurut Saipul, tingkat kepatuhan masyarakat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi rendahnya penerimaan PKB. Ia menilai kepatuhan wajib pajak secara nasional juga mengalami penurunan.

 

Salah satu kondisi yang turut memengaruhi, kata dia, adalah tidak adanya sanksi tilang secara langsung terhadap pengendara yang belum membayar pajak kendaraan.

 

“Kalau kita lihat dari sisi kepatuhan secara nasional, wajib pajak itu kepatuhannya menurun. Memang pemberian sanksi bagi mereka tidak dilakukan. Siapa yang membawa kendaraan di jalan umum tidak membayar pajak diberikan sanksi? Sekarang kan tidak ditilang,” jelasnya.

 

Selain persoalan kepatuhan, masyarakat disebut sebelumnya cukup terbiasa dengan program pemutihan pajak kendaraan. Saat ini, program tersebut tidak lagi diberlakukan.

 

Karena itu, Bapenda Lampung mendorong masyarakat memanfaatkan berbagai relaksasi yang masih tersedia untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.

 

“Mereka terbiasa dengan pemutihan, padahal sekarang pemutihan kita tidak ada lagi. Oleh karena itu, kita menyarankan agar masyarakat membayar pajak sekarang, dalam kondisi kita sudah melakukan berbagai relaksasi,” katanya.

 

Di sisi lain, kinerja sejumlah sektor pajak daerah justru menunjukkan capaian yang lebih tinggi. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), misalnya, telah mencapai 94,19 persen atau lebih dari Rp335 miliar dari target sekitar Rp356 miliar.

 

Penerimaan Pajak Air Permukaan bahkan telah mencapai 110 persen atau sekitar Rp11 miliar, dari target Rp10 miliar.

 

Sementara Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tercatat mencapai 94,48 persen atau sekitar Rp755 miliar dari target Rp800 miliar.

 

“Adapun Pajak Alat Berat telah mencapai 121 persen, sedangkan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) mencapai 141 persen dari target APBD murni,” ujar Saipul.

 

Ia menjelaskan, capaian tersebut masih menggunakan acuan target yang ditetapkan dalam APBD murni. Adapun dalam APBD perubahan, pemerintah daerah telah melakukan penyesuaian terhadap sejumlah target penerimaan.

 

“Secara keseluruhan, target PAD kita itu sudah mencapai 59,19 persen di pertengahan September,” katanya.

 

Untuk menggenjot penerimaan PKB, Bapenda Lampung juga akan melakukan validasi ulang terhadap data kendaraan yang terdapat dalam database.

 

Langkah ini diperlukan untuk memastikan jumlah kendaraan yang tercatat benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Sebab, tidak seluruh kendaraan dalam database dipastikan masih aktif dan beroperasi di wilayah Lampung.

 

Saipul mengatakan sebagian kendaraan kemungkinan telah berpindah kepemilikan, pindah wilayah, rusak, maupun hilang.

 

“Kalau dari sisi potensi di database kita memang ada kendaraan 2.075.000 itu. Tetapi kemungkinan besar memang kendaraan itu sudah berpindah tangan, sudah pindah, sudah rusak, sudah hilang. Ini yang memang harus kita validasi,” jelasnya.

 

Menurut dia, pembaruan data akan membantu pemerintah memperoleh gambaran lebih akurat mengenai jumlah kendaraan yang menjadi objek PKB. Data tersebut sekaligus dapat menjadi dasar dalam menentukan target penerimaan daerah.

 

Selain validasi, Bapenda Lampung menyiapkan sejumlah langkah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Salah satunya dengan memperluas program relaksasi agar pembayaran pajak tidak dirasakan terlalu berat oleh masyarakat.

 

“Yang kedua, kita melakukan berbagai program relaksasi, agar masyarakat itu tidak terlalu berat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan,” ujarnya.

 

Kemudahan pelayanan juga terus diperluas melalui Samsat Keliling (Samling) dan layanan drive thru. Bapenda juga tengah menyiapkan opsi pembayaran pajak secara daring menggunakan aplikasi yang dikembangkan pemerintah daerah.

 

“Kita buat Samling, drive thru. Kita lagi mau mempersiapkan pembayaran secara online juga pakai aplikasi yang versi kita selain SIGNAL yang sudah ada,” kata Saipul.

 

Upaya peningkatan kepatuhan juga akan dilakukan melalui koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas). Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai kewajiban membayar pajak serta pentingnya memastikan dokumen kendaraan tetap sesuai ketentuan.

 

Bapenda bersama Ditlantas juga akan mendorong pemilik kendaraan yang masa berlaku registrasi lima tahunannya telah berakhir untuk segera melakukan registrasi ulang sekaligus memenuhi kewajiban pajaknya.

 

“Kita berkoordinasi dengan pihak mitra, terutama dengan pihak Ditlantas, bagaimana kita melakukan edukasi kepada masyarakat agar mereka patuh membayar pajak, kemudian melakukan registrasi kendaraan mereka yang sudah habis masa registrasi lima tahunannya, dan sekaligus mereka bisa membayar pajak,” pungkas Saipul.