BANDAR LAMPUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mencegah pelanggaran kekayaan intelektual. Langkah ini dilakukan guna melindungi karya masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan inovasi dan ekonomi kreatif di Lampung.
Upaya tersebut dibahas dalam Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Tahun 2026 bertema *Sinergi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual demi Ekosistem Inovasi yang Berkelanjutan di Provinsi Lampung*, Kamis (29/10/2026), di Bandar Lampung.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrakhman, menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Kolaborasi diperlukan mulai dari pencegahan, penyidikan, penuntutan, hingga pengembangan inovasi.
“Penegakan hukum kekayaan intelektual tidak akan pernah berhasil jika Kantor Wilayah bekerja sendiri. Kita membutuhkan sinergi pentahelix yang nyata,” ujarnya.
Menurutnya, kerja sama tersebut melibatkan Polda Lampung dalam penyidikan tindak pidana kekayaan intelektual dan Kejaksaan Tinggi Lampung dalam proses penuntutan. Dinas terkait juga berperan melalui pembinaan industri, koperasi, UMKM, pariwisata, serta ekonomi kreatif.
Sementara itu, perguruan tinggi berkontribusi melalui sentra kekayaan intelektual untuk mendukung pengembangan dan perlindungan hasil inovasi. Kolaborasi ini diharapkan mampu membangun sistem perlindungan karya yang lebih efektif di Provinsi Lampung.
Kegiatan tersebut diikuti 100 peserta dari 34 unsur pemangku kepentingan. Pertemuan ini menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi dan menyamakan langkah dalam menangani berbagai bentuk pelanggaran kekayaan intelektual.
Taufiqurrakhman menjelaskan, penegakan hukum tidak cukup hanya mengandalkan tindakan represif. Pemerintah juga perlu memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi, meningkatkan pemahaman masyarakat, serta memulihkan hak ekonomi kreator dan pelaku usaha yang dirugikan.
Pemanfaatan karya tanpa izin, peniruan merek, pembajakan, hingga pemalsuan produk berpotensi merugikan pemegang hak. Jika tidak ditangani, praktik tersebut dapat menghambat perkembangan inovasi dan mengurangi kepercayaan masyarakat untuk menghasilkan karya baru.
Perlindungan kekayaan intelektual mencakup berbagai bidang. Mulai dari aplikasi digital yang dikembangkan mahasiswa, motif baru kain tapis hasil karya perajin, hingga merek kopi yang dibangun pelaku UMKM.
Melalui perlindungan hukum yang memadai, para kreator dan pelaku usaha diharapkan dapat mengembangkan produk dengan lebih percaya diri. Pendaftaran kekayaan intelektual juga menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan terhadap karya dan identitas usaha.
“Karena itu, masyarakat dan pelaku usaha didorong untuk melindungi karya melalui pendaftaran kekayaan intelektual serta menghormati karya pihak lain dengan tidak melakukan peniruan. Aparat penegak hukum juga diharapkan terus memperkuat koordinasi dalam menangani pelanggaran di wilayah Lampung,” katanya.
Kanwil Kementerian Hukum Lampung turut membuka ruang koordinasi bagi berbagai pihak untuk mendukung penanganan kasus pelanggaran kekayaan intelektual.
Melalui penguatan sinergi tersebut, Lampung diharapkan tidak hanya berkembang sebagai lumbung pangan, tetapi juga mampu menjadi pusat inovasi dan ekonomi kreatif yang ditopang kepastian hukum serta penghargaan terhadap hasil karya masyarakat.
