Bandar Lampung — Polda Lampung memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah SPBU di Bandar Lampung. Polisi memastikan setiap penyimpangan yang berpotensi menjadi tindak pidana akan ditindak tegas.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung Yustam Dwi Heno mengatakan, pengawasan dilakukan untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mencegah praktik penyalahgunaan di tingkat SPBU maupun konsumen.
Hal itu disampaikan Yustam setelah meninjau sejumlah SPBU di Bandar Lampung, Rabu (16/9/2026). Dari hasil pemantauan sementara, polisi belum menemukan pelanggaran dalam antrean maupun penyaluran BBM bersubsidi.
“Sekarang ini situasinya masih mengantre, tetapi belum kita temukan penyimpangan. Apabila nanti ada hal-hal penyimpangan yang mengarah ke tindak pidana, kita lakukan penindakan,” kata Yustam.
Menurut dia, penegakan hukum berlaku bagi siapa saja yang terbukti terlibat. Polisi tidak akan membedakan pihak yang melakukan penyimpangan, terutama jika berkaitan dengan BBM yang mendapatkan subsidi pemerintah.
“Siapa pun itu yang nanti terlibat, siapa pun yang bermain terkait masalah penyimpangan BBM, terutama yang subsidi ini,” tegasnya.
Sementara itu, pelanggaran yang tidak memenuhi unsur pidana akan dikoordinasikan dengan instansi berwenang. Penanganan dapat dilakukan oleh dinas terkait maupun Pertamina melalui mekanisme sanksi sesuai kewenangan masing-masing.
Yustam juga menyoroti dugaan praktik yang dikenal masyarakat sebagai “kencing” BBM. Polisi akan mendalami penggunaan BBM yang diduga dialihkan dari kebutuhan pribadi untuk kepentingan lain, termasuk aktivitas komersial.
“Nanti kita cek terhadap penyimpangan yang seperti itu, apakah memang ada bahasanya kencing, mungkin ya. Kalau memang ada satu-dua oknum yang mungkin seperti itu, kita akan coba ingatkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kepolisian memiliki kewenangan melakukan pemantauan, penyelidikan hingga pendalaman terhadap dugaan penyimpangan distribusi BBM. Jika ditemukan unsur pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang Migas, proses hukum akan dilanjutkan.
“Kalau memang mengarah ke tindak pidana, kita tetap melakukan penindakan,” katanya.
Yustam mengungkapkan, penindakan terkait penyimpangan BBM sebelumnya telah dilakukan di sejumlah wilayah Lampung. Salah satunya berada di wilayah hukum Polres Pringsewu.
Selain itu, polisi juga menemukan persoalan takaran BBM di sejumlah SPBU wilayah Batanghari. SPBU yang dinilai tidak sesuai ketentuan tersebut telah dilakukan penyegelan oleh Subdit Penindakan.
“Sudah ada beberapa tempat, termasuk di Polres Pringsewu, juga kita lakukan penindakan. Kemudian ada beberapa SPBU yang tidak sesuai dengan takaran di Batanghari, itu juga kita lakukan penyegelan,” pungkasnya.
Polda Lampung memastikan pengawasan akan terus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi. Polisi bersama instansi terkait juga mendorong distribusi BBM berjalan sesuai aturan agar manfaat subsidi benar-benar di Aterima masyarakat yang berhak.
