Lampung Raih Opini Tertinggi Ombudsman RI

Bandar Lampung (Infopenting.co.id) — Pemerintah Provinsi Lampung berhasil meraih opini tertinggi dari Ombudsman Republik Indonesia atas komitmennya dalam mencegah praktik maladministrasi pada penyelenggaraan pelayanan publik.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut mencerminkan kesungguhan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Ia menegaskan, apresiasi setinggi-tingginya disampaikan kepada Ombudsman RI atas proses penilaian yang dilakukan secara objektif dan profesional. Pernyataan itu disampaikan Marindo pada Kamis, 29 Januari 2026.

Menurutnya, capaian ini tidak terlepas dari kerja kolektif seluruh perangkat daerah dan aparatur sipil negara yang terus berupaya meningkatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.

Pemerintah Provinsi Lampung menempatkan kepercayaan masyarakat sebagai fondasi utama dalam setiap layanan yang diberikan.

Untuk itu, berbagai langkah perbaikan terus dilakukan, mulai dari pembenahan tata kelola, peningkatan mutu pelayanan, hingga penguatan integritas aparatur secara berkelanjutan.

Meski meraih predikat membanggakan, Pemprov Lampung menegaskan bahwa penghargaan tersebut bukanlah garis akhir. Justru, capaian ini dijadikan pemicu untuk terus melakukan evaluasi dan inovasi demi menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.

Ke depan, Pemprov Lampung berkomitmen memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia aparatur, serta membuka akses partisipasi dan kanal pengaduan masyarakat secara terbuka, transparan, dan responsif.

Selain itu, sinergi dengan Ombudsman Republik Indonesia serta seluruh pemangku kepentingan akan terus diperkuat guna memastikan pelayanan publik di Provinsi Lampung berjalan tanpa maladministrasi, menjunjung tinggi integritas, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Sebagai bagian dari penguatan pengawasan layanan publik, sejak tahun 2025 mekanisme Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang telah berlangsung sejak 2013 resmi beralih menjadi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Hasil penilaian tersebut dituangkan dalam bentuk Opini Ombudsman RI yang diberikan kepada kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.