8 Desa Jati Agung Resmi Hijrah ke Bandar Lampung

Bandar Lampung (Infopenting.co.id) — Perubahan peta administrasi di Provinsi Lampung mulai menemukan titik terang. Sebanyak delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, telah bulat menyatakan persetujuan mereka untuk bergabung ke dalam wilayah administratif Kota Bandar Lampung.

 

Keputusan monumental ini membuka jalan bagi relokasi pusat pemerintahan provinsi ke Kota Baru.

 

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Lampung, Binarti Bintang, pada Jumat (23/1/2026).

 

“Alhamdulillah, untuk penyesuaian daerah, delapan desa di Kecamatan Jati Agung sudah menyatakan setuju untuk bergabung ke Kota Bandar Lampung,” ungkap Binarti.

 

Delapan Desa yang Bergabung

Desa-desa yang terlibat dalam penyesuaian wilayah ini mencakup:

 

Purwotani

Margorejo

Sinar Rejeki

Margo Mulyo

Margodadi

Gedung Agung

Gedung Harapan

Banjar Agung

 

Secara total, area yang akan beralih status ini memiliki luas sekitar 8.000 hektare dengan perkiraan jumlah penduduk mencapai 34 ribu jiwa.

 

Angka ini berpotensi membengkak mengingat masuknya kawasan vital seperti Institut Teknologi Sumatera (ITERA) dan Markas Polda Lampung ke dalam cakupan wilayah Bandar Lampung.

 

Proses Panjang Menuju Permendagri

Langkah persetujuan dari tingkat desa ini menjadi pijakan awal dalam serangkaian proses birokrasi yang panjang.

 

Tahapan selanjutnya memerlukan persetujuan dari Bupati Lampung Selatan dan Wali Kota Bandar Lampung, yang kemudian harus diketahui oleh Ketua DPRD di masing-masing daerah.

 

“Setelah itu, kita akan melakukan proses pengusulan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait batas daerah,” jelas Binarti.

 

Pemerintah Provinsi Lampung optimis proses ini dapat tuntas dalam rentang waktu enam bulan, meski target maksimal satu tahun disiapkan mengingat birokrasi di tingkat pusat.

 

Memudahkan Administrasi Warga

 

Untuk memastikan transisi berjalan mulus, Pemprov Lampung telah membentuk tim khusus yang melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

“Nantinya akan dibentuk posko layanan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perubahan administrasi, baik kependudukan maupun administrasi lainnya,” tambah Binarti.

 

Potensi penambahan wilayah juga masih terbuka, dengan Desa Way Hui yang saat ini masih dalam proses negosiasi, kemungkinan hanya sebagian wilayahnya yang akan menyusul masuk ke ibu kota provinsi